Selain itu, khusus untuk alokasi program bantuan pendampingan hukum untuk warga miskin tahun 2024 sebanyak tiga perkara.
Yang terealisasi hanya 2 perkara, dan 1 perkara lainnya tidak bisa digunakan.
"Khusus bagi warga miskin yang mendapat bantuan pendampingan hukum harus ada surat keterangan miskin yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat," tandasnya.
Tags : #warga miskin
#tersandung hukum
#pendampingan hukum gratis
#pemkab mukomiko
#kuota
#bertambah
Kategori :
Terkait
Jumat 04 Apr 2025 - 21:56 WIB
Pastikan Penerima Bansos Terima BPJS Kesehatan
Kamis 27 Mar 2025 - 09:07 WIB
Kuota Pendampingan Hukum Gratis Pemkab Mukomuko Tahun 2025 Bertambah
Kamis 20 Mar 2025 - 12:35 WIB
Penduduk Lebong Bertambah 746 Jiwa Pada 2024
Selasa 18 Mar 2025 - 23:32 WIB
Korban Penipuan Modus Bantuan dari Dinsos Bertambah
Rabu 12 Mar 2025 - 22:16 WIB
3.368 Warga Miskin Terima Jamkes Baru dari Kemensos
Terpopuler
Sabtu 05 Apr 2025 - 11:10 WIB
Suryatati Maju PSU Bengkulu Selatan, Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Calon Lain Jangan Anggap Sepele
Sabtu 05 Apr 2025 - 17:47 WIB
Hindari Mobil yang Mau Putar Balik, Pengendara Motor Terpental dan Tak Sadarkan Diri
Sabtu 05 Apr 2025 - 16:15 WIB
Ditikam Mantan Suami Hingga 6 Liang, Warga Kabawetan Terpaksa Dirujuk ke Linggau
Sabtu 05 Apr 2025 - 11:51 WIB
Warga Hilang di Sungai Saat Mencuci Motor Belum Ditemukan, Tim Pencari Lakukan Penyisiran Sungai
Sabtu 05 Apr 2025 - 12:50 WIB
Surat Edaran MenPANRB, ASN di Pusat dan Daerah Gunakan Skema Kerja FWA Pada 8 April 2025
Terkini
Sabtu 05 Apr 2025 - 23:01 WIB
52 Desa Belum Cairkan ADD Tahap Pertama
Sabtu 05 Apr 2025 - 22:59 WIB
Pekerjaan Rehabilitasi Bendung dan Irigasi Lubuk Serigo Dimulai
Sabtu 05 Apr 2025 - 22:55 WIB
Benteng Tetap Dapat DAK Fisik Air Minum Rp14,9 Miliar
Sabtu 05 Apr 2025 - 22:51 WIB
Sempat Pemadaman, PLN Pastikan Jaringan Listrik sudah Normal
Sabtu 05 Apr 2025 - 22:49 WIB