Sekedar informasi, bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS masih memiliki waktu, sebab batas akhir pendaftaran hingga 20 Desember 2023 mendatang.
BACA JUGA:BPBD Ingatkan Potensi Bencana di Kawasan Wisata
Diketahui, syarat pendaftaran KPPS saat ini telah diperketat. Sesuai instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, KPPS ataupun badan Ad Hoc di KPU harus difasilitasi jaminan kesehatannya.
Petugas KPPS terpilih, minimal sudah mengantongi ijazah SMA sederajat. Syarat utama lainnya, KPPS juga harus berusia di bawah 50 tahun dan tidak mempunyai penyakit komorbid atau penyakit penyerta yang diperkuat dengan adanya Suket.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Butuh 40 Orang Pelipat Susu
Nantinya, KPPS terpilih berhak atas gaji dengan rincian, Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta dengan masa kerja selama 1 bulan. Jumlah kenaikan lebih dari 50 persen dibanding Pemilu 2019, yakni Ketua KPPS Rp 550 ribu dan anggota Rp 500 ribu.
KPU Kabupaten Kepahiang sendiri, pada Pemilu 2024 akan merekrut 3.682 anggota petugas KPPS. Tiap TPS nantinya memiliki 7 petugas KPPS, tersebar di 526 TPS se Kabupaten Kepahiang. (oce)