KORANRB.ID- Sumatera Utara (Sumut) merupakan salah satu dari 10 provinsi yang ada di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Sumatera.
Dimana provinsi ini, beribu kota di Kota Medan, dengan luas wilayah 72.981,23 kilometer persegi. Selain itu Sumatera Utara adalah provinsi dengan jumlah penduduk terbesar keempat di Indonesia.
Dikutip dari berbagai sumber, berdasarkan sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, adapun jumlah penduduk Sumatera Utara adalah 5.372.437 jiwa, dengan kepadatan penduduknya 210 jiwa/per kilometer perseginya.
dizaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara adala pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatera, dengan daerah terdiri dari seluruh pulau Sumatera dan dipimpin oleh seorang gubernur yang bertempat di Kota Medan.
Pada tahun 1948, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1948, Provinsi Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yang berbeda diantaranya, Sumatera Utara, Sumatera Tengah, serta Sumatera Selatan.
BACA JUGA:5 Suku di Sumatera Barat dengan Sejarah dan Keberagaman Budaya yang Memikat
Adapun Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan gabungan dari tiga wilayah administratif yang disebut keresidenan yang terdiri dari, Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, serta Keresidenan Tapanuli.
Setelah diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (RI), No. 10 Tahun 1948, pada tanggal 15 April 1948, telah ditetapkan, sumatera dibagi menjadi tiga provinsi, dimana masing-masing berhak mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri yang terdiri dari Provinsi Sumatera Tengah, Provinsi Sumatera Utara serta Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian setiap tanggal 15 April 1948, selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara.
Dikutip dari berbagai sumber, diawal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatera.
Dimana dengan Keputusan Pemerintah Darurat RI Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan.
Dengan adanya Ketetapan Pemerintah Darurat RI, pada tanggal 17 Desember 1949, maka dibentuklah Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli, Sumatera Timur.
BACA JUGA:5 Suku di Provinsi Riau, Sejarah beserta Adat dan Kebiasaan Uniknya
Setelah itu, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950, maka pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan tersebut telah dicabut dan dibentuklah kembali Provinsi Sumatera Utara.