BENGKULU, KORANRB.ID – Empat terdakwa dugaan korupsi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022, Selasa (19/12) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Dalam sidang perdana ini, empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur Darmawansyah, Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo, Kepala Puskesmas (Kapus) Kaur Utara Ricke James Yunsen, dan Kapus Kaur Tengah Indah Fuji Astuti dihadirkan dalam persidangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Bobi Muhammad Ali Akbar, SH, MH dihadapan Majelis Hakim, yang diketuai, Fauzi Israh, SH., MH. Para terdakwa didakwa pasal berlapis.
BACA JUGA:Kedatangan Investor Swiss Ditunda Februari
Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam uraian dakwaan, bahwa setiap pencairan dana BOK, dipotong 2 persen dari anggaran makan minum, pengadaan ATK dan Pembuatan Sepanduk. Pemotongan 2 persen ini, berdasarkan permintaan Kepala Dinas disampaikan secara lisan dalam rapat diikuti seluruh Kapus di Kaur, di Kantor Dinkes Kaur.
Sehingga dalam perkara ini, dakwaan diberatkan kepada Kepala Dinkes dan Sekretaris Dinkes. Sedangkan Kapus disebut memiliki peran yang sama.
BACA JUGA:22 Lembar Susu Pilpres di Kepahiang Tak Layak
“Setoran 2 persen ini dikumpulkan kepada Sekretaris Dinas, muaranya ke Kepala Dinas (Dinas Kesehatan, red),” ucap Bobi.
Nominal anggaran BOK Kaur untuk anggaran makan minum, pengadaan ATK dan pembuatan sepanduk, Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, timbul Kerugian Negara (KN) Rp406 juta.
“Sejauh ini, untuk pengembalian KN lebih kurang Rp350 juta,” pungkas Bobi.
Untuk diketahui, pada 2022 lalu, ada 16 Puskesmas di Kaur mendapat kucuran dana BOK ini dengan pagu anggaran Rp15 miliar. Dari anggaran itu, sudah terealisasi Rp13 miliar.
Pada Maret 2022, Dinas Kesehatan Kaur menggelar rapat di Kantor Dinkes Kaur. Rapat ini dihadiri seluruh Kapus yang menerima kucuran dan BOK.
Dalam rapat itu, diduga ada perintah dari Kepala Dinkes Kaur, agar seluruh Kapus menyetor 2 persen setiap pencairan dana BOK ini. (eng)