BENGKULU, KORANRB.ID – Perkara dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 Jilid II, terus bergulir di persidangan.
Perkara Jilid II ini, menyeret nama Nafdi, ST, MT selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 pada Pelaksanaan Jalan Wilayah 1 Provinsi Bengkulu, sebagai terdakwa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kemarin (19/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan tiga saksi, untuk mengungkap fakta-fakta dalam persidangan.
Saksi dihadirkan, meliputi Herwanto selaku pengawas, Surahman selaku Jastek dan Fariatul selaku tim supervisi dalam proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018.
JPU Kejati Bengkulu, Syafei menjelaskan, berdasarkan keterang saksi-saksi yang dihadirkan, saksi membenarkan adanya kelalaian dalam pengerjaan Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018.
“Keterangan tiga saksi tadi mendukung pembuktian yang kita nyatakan dalam surat dakwaan,” kata Syafei, usai persidangan, kemarin.
BACA JUGA:Putusan Bebas Kapus Pasar Ikan, JPU Pikir-pikir
Diterangkan Syafei, salah satu kelalaiannya dalam pengerjaan jembatan menggiring tersebut, tidak selesai dikerjakan, putus kontrak hingga kurang maksimalnya pengawasan. Sehingga terjadinya kelalaian dalam pengerjaan.
“Dari pihak pengawasan, terhadap pengawasan proyek tersebut laporan hanya disampaikan secara lisan,” sebutnya.
Berdasarkan keterangan saksi dari supervisi, menjelaskan, saat proyek belum mengalami putus kontrak, namun semua pengerjaan di proyek tersebut sudah berhenti terlebih dahulu. Keterangan ini, sebut Syafei akan dibuktikan dalam sidang berikutnya, karena pihaknya akan menghadirkan saksi dari rekanan atau kontraktor.
“Mungkin itu nanti akan terungkap dalam keterangan saksi dari pihak rekanan, yang akan dijadwalkan dalam sidang berikutnya,” pungkas Syafei.
Sekedar mengulas, pada Jilid I sudah ada dua terpidana yang divonis bersalah oleh Mejelis Hakim PN Tipikor Bengkulu akhir 2022 lalu, yakni Anas Firman Lesmana divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan penjara, dan Syahrudin divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan.
Perkara ini diketahui merugikan keuangan negara (KN) sebesar Rp 353 juta. KN tersebut sudah dibebankan kepada dua terpidana.
Ada beberapa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan jilid I perkara ini. Fakta itu kemudian ditulis dan disebutkan dalam nota pembelaan terdakwa Syahrudin yang disampaikan melalui PH-nya Hendriawansyah dalam persidangan.
Disampaikannya bahwa ada peran krusial saksi Nafdi selaku PPK dalam rangkaian perkara ini. Sebab perbuatan terdakwa Syahrudin melakukan sub kontrak diduga karena dipaksa oleh terdakwa Nafdi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.