SELUMA, KORANRB.ID - Usai memeriksa 30 orang saksi terkait dugaan kerugian negara (KN) dalam proses tukar guling lahan, jaksa Kejari Seluma melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, Rabu (20/12). Tukar guling lahan dilakukan saat Murman Effendi menjabat sebagai bupati dan sekaligus pemilik lahan.
Pantauan RB, kedatangan Murman Effendi ke Kejari Seluma sekitar pukul 09.00 WIB. Murman menggunakan setelan kaos dilapisi jas dan menggunakan peci memasuki ruang pemeriksaan. Sementara rombongannya menunggu di pelataran kantor Kejari Seluma.
Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah keluar ruangan, Murman bergegas menaiki mobil Kijang Innova.
BACA JUGA: Ada Pengajian Esklusif di Kepahiang, FKUB Lakukan Pendekatan
Usai pemeriksaan, Murman Efendi menegaskan bahwa prosesi tukar guling lahan sudah sesuai prosedur dan sudah disetujui oleh seluruh pihak, mulai dari eksekutif, legislatif dan instansi vertikal yang terlibat saat itu.
Ia pastikan tidak ada kerugian negara lantaran semua pihak sudah sepakat. "Sudah saya jelaskan dari awal hingga akhir prosesnya, menurut saya mereka (Jaksa) salah menduga terkait prosesnya," ujar Murman.
Murman mengatakan pada awal diresmikannya Kabupaten Seluma hingga ditetapkan bupati definitif, pemerintahannya tidak memiliki lahan untuk berkantor. Saat itu posisinya menyewa perumahan milik warga sekitar untuk menjalankan roda pemerintahan.
Lalu kebetulan saat itu dirinya memiliki lahan di Pematang Aur yang sudah dibelinya dari warga pada tahun 2002. Lahan tersebutlah yang akhirnya digunakan sementara untuk lokasi pusat pemerintahan, dan itu juga disepakati oleh DPRD Seluma saat itu.
BACA JUGA:Jelang Titik Nol, Bupati Mian Cek Kesiapan Lahan Pasar
Tahun 2007, Pemkab Seluma di bawah kepemimpinannya melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Sembayat. Rencananya lahan tersebut digunakan untuk pembangunan pabrik semen, namun pada akhirnya tidak jadi dan lahan terbengkalai.
Sekretaris Daerah (Sekda) dan DPRD Seluma saat itu berinisiatif untuk menukar gulingkan lahan milik Murman di Pematang Aur ke Sembayat. Menurut Murman, prosedurnya juga dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku sehingga Kantor Pertanahan pada saat itu juga menerbitkan sertifikat usai tukar guling dilakukan.
"Karena niat saya untuk melancarkan pembangunan daerah, maka saya setuju dan sepakat meskipun pada saat awalnya saya keberatan. Semua pihak yang terlibat juga sepakat dan menyetujui sehingga tidak ada permasalahan lagi," jelas Murman.
Sementara itu, Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH mengatakan bahwa pemanggilan Murman Effendi merupakan bagian dari klarifikasi terkait dugaan adanya kerugian negara dalam kasus tukar guling lahan tersebut.
Usai memeriksa Murman Effendi, jaksa akan melakukan analisa seluruh data yang dihimpun, sebelum ditarik kesimpulan.
Dikatakan Ghufroni, seluruh jawaban dari Murman Effendi tidak semuanya sinkron dengan saksi yang lainnya. Kemungkinan jaksa akan segera melakukan pemanggilan pihak lainnya untuk mencari informasi lebih akurat.