Ada Pengajian Esklusif di Kepahiang, FKUB Lakukan Pendekatan

IST/RB Ketua FKUB Kabupaten Kepahiang, Khoirudin--

KORANRB.ID-WARGA Kabupaten Kepahiang ditangkap Densus 88 atas sangkaan terlibat jaringan teroris membuat semua pihak mesti lebih waspada. Apalagi sebelumnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepahiang sempat menemukan adanya sekumpulan kelompok pengajian ekslusif.

Kelompok pengajian ekslusif tersebut mengekslusifkan diri untuk kelompok mereka saja. Jika pun ada warga lain di luar kelompok mereka yang ingin bergabung, akan ditolak. 

Ketua FKUB Kabupaten Kepahiang, Khoirudin, S.Ag saat diwawancarai RB, Rabu 20 Desember 2023 menyampaikan, telah melakukan upaya pendekatan kepada kelompok pengajian tersebut. 

"Kita sudah datangi kelompok pengajian ekslusif yang berada di Jalur II yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Rejang Lebong. Sudah kita beri arahan dan pemahaman. Islam ini kan milik semua, bukan untuk kelompok tertentu saja," sampai Khoirudin.

BACA JUGA: Di Perantauan Warga Kepahiang Terduga Teroris Dicokok Densus 

Terungkapnya keberadaan kelompok pengajian tersebut, tak lepas dari sikap proaktif warga sekitar yang resah dengan aktivitas kegiatan mereka. Dari sini pula, FKUB masuk dan memberi pemahaman. 

"Untuk semua masyarakat jangan mudah terjebak paham radikalisme. Saran saya, kalau  mau ngaji carilah guru yang benar. Belajarlah dari sumber yang benar. Jangan menutup diri, bergaulah dengan banyak orang agar tak tersesat," pesan Khoirudin.   

Untuk diketahui, ciri-ciri sebuah kelompok telah terpapar radikalisme antara lain, sudah mengklaim kebenaran tunggal dan menyesatkan kelompok lain yang tidak sependapat. 

Lalu, mempersulit tata cara Islam yang dianut, bahwa sejatinya ajaran Islam bersifat samhah atau toleran dengan menganggap perilaku, hukum dan ibadah. 

BACA JUGA: 21 Desember Pencairan Bansos El Nino Dimulai

Bersikap berlebihan dalam menjalankan ritual agama yang tidak pada tempatnya. Mutlak dalam berinteraksi, keras dalam berbicara terutama terkait apa yang diyakininya dan emosional dalam berdakwah atau menyampaikan pendapat. 

Mudah berburuk sangka kepada orang lain di luar golongannya yang tidak sepaham. Mudah mengafirkan atau memberi label takfiri orang atau kelompok lain yang berbeda pendapat. 

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah,  Anti-Pancasila, Antikebhinekaan, Anti-NKRI dan Anti-Undang-Undang Dasar 45.(oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan