Bengkulu Zona Hijau Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kamis 21 Dec 2023 - 22:22 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

BENGKULU, KORANRB.ID - Tujuh Pemerintah Daerah (Pemda) mendapat predikat Kualitas Tertinggi  berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu.

Ketujuhnya, yakni Pemda Kaur, Bengkulu Selatan, Lebong, Kepahiang, Mukomuko, Rejang Lebong, dan Seluma. Sementara empat pemda lainnya, seperti Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara masih dalam kategori kualitas tinggi. Namun, secara keseluruhan, zona pelayanan publik di Provinsi Bengkulu dinyatakan masuk dalam zona hijau atau dengan nilai yang cukup baik.

BACA JUGA:Listrik Sering Padam Paling Banyak Diadu, PLN Pastikan Layanan Zero Blackout

Plt Ombusman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika, menyampaikan meskipun semua pemerintah provinsi dan kabupaten/kota masuk dalam zona hijau, tetapi masih ada catatan yang akan diberikan setiap Pemda tersebut. Terutama bagi empat pemda yang belum masuk kategori kualitas tertinggi. Meliputi, Provinsi Bengkulu dengan nilai 87,05 dengan zona hijau dan kategori B. Kota Bengkulu dengan nilai 84,20 dengan zona hijau dan kategori B. 

BACA JUGA:Pelayanan Jelek, Sebaiknya Lapor ke Ombudsman

"Ada pula dua kabupaten lainnya. Yakni, Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Nilai 84,88 dengan zona hijau dan kategori B. Kabupaten Bengkulu Utara dengan nilai 79, 14 zona hijau dan kategori B," papar Jaka, 21 Desember 2023.

Sementara itu, untuk tujuh Pemda masuk zona hijau tersebut yakni Kabupaten Kaur dengan nilai 95,94 dengan kategori A, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai 94,08 dengan kategori A, Kabupaten Lebong dengan nilai 92,00 dengan kategori A. 

BACA JUGA:Optimis Capai Target Investasi Daerah Rp 7,5 Triliun

Disusul Kabupaten Kapahiang dengan nilai 91, 26 dengan dan kategori A, Kabupaten Mukomuko dengan nilai 90,02 dengan kategori A, selanjutnya Rejang Lebong dengan nilai 88,99 dengan kategori A. Serta,  Kabupaten Seluma dengan nilai 88,02 dengan Kategori A.

"Jadi skor yang kita berikan itu, ditentukan oleh opini pada setiap kategori ," ungkapnya.

BACA JUGA:Rp 55,5 Miliar Untuk Jalan dan Irigasi

Lebih lanjut, untuk penilaian kategori A dengan nilai 88-100 juga masuk dalam opini kualitas tertinggi dengan zona hijau. Lalu ada kategori B dengan nilai 78-87,99 opini kualitas tinggi dengan zona hijau. Melalui kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publuk tersebut, dijelaskannya dapat perbaikan kulitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, dan peningkatan kompetensi.

"Melalui pelayanan publik ini pula, kita dapat mrnjadi penyelenggara serta pengelolaan pengaduaan pada tiap unit pelayanan publik," jelasnya.

BACA JUGA:Pemilik Lahan Nilai Harga Terlalu Rendah, Negosiasi Lahan PPN Alot

Sementara itu, selain Kategori A-B juga ada Kategori C. Mulai dari nilai 54 -77,99 dengan opini kualitas sedang dengan zona kuning. Selanjutnya ada kategori D dengan nilai 32 - 53,99 dengan opini kualitas rendah dengan zona merah. "Serta ada kategori E dengan nilai 0 -31,99 opini kualitas terendah dengan zona merah," demikian Jaka. (bil)

Kategori :