TUBEI, KORANRB.ID - Jelang tutup tahun anggaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum juga membayar penuh Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Lebong. Per November Pemkab Lebong baru menerima DBH 2023 senilai Rp 15,7 miliar. Artinya berkisar setengah dari nilai yang biasa diterima.
Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan, penerimaan DBH itu meliputi pembayaran penuh 5 item pos pendapatan untuk triwulan I dan II. Sedangkan untuk triwulan III baru 1 item yang dibayarkan.
''Kami harap sisa triwulan III bisa segera disalurkan berikut DBH triwulan IV yang sama sekali belum dibayarkan,'' kata Monginsidi.
BACA JUGA:Cawapres Adu Gagasan Ekonomi
Sesuai hasil koordinasi dengan Pemprov Bengkulu, DBH tahun ini akan dibayarkan lunas. Jika mengacu ke penerimaan selama ini, per triwulan DBH yang diterima Lebong berkisar Rp 7 miliar hingga Rp 8 miliar.
''Namun nilai pastinya tergantung besaran DBH yang dipungut provinsi,'' terang Monginsidi.
Sementara Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta Pemprov Bengkulu dapat menyalurkan DBH tahun ini tepat waktu. Penyaluran DBH yang tertunda jelas berdampak negatif terhadap keuangan daerah.
BACA JUGA:NIP Dulu Baru Penempatan, PPPK Nakes dan Teknis Diumumkan, Guru Menyusul
''Mengingat DBH merupakan salah satu pendapatan daerah yang cukup diandalkan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan,'' tukas Mustarani.
Diketahui, Pemkab Lebong menerima 5 item DBH atas pemungutan pajak yang dilakukan Pemprov Bengkulu. Antara lain pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor. Termasuk pajak bahan bakar minyak kendaraan bermotor pajak air permukaan serta pajak rokok.(sca)