TUBEI, KORANRB.ID - Seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Lebong diminta menyampaikan laporan hasil Rapat Akhir Tahun (RAT) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Koperasi yang tidak menyampaikan laporan akan didata sebagai koperasi yang tidak aktif dan harus mendaftar ulang ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Lebong.
''Jangan sampai ada koperasi yang tidak menyampaikan laporan RAT. Laporan itu penting untuk tertib administrasi dan pembinaan perkoperasian,'' ujar Kepala Disperindagkop Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, SP, MM.
BACA JUGA:Target PAD Lahan Naik 2 Kali Lipat
Diakuinya, pertumbuhan koperasi di Kabupaten Lebong kurang sehat. Sesuai data yang ada di Disperindagkop saat ini hanya tercatat 85 koperasi di Kabupaten Lebong.
Dari jumlah 85 koperasi, tidak sampai separuhnya masih aktif menyampaikan laporan hasil RAT ke Disperindagkop.
''Koperasi yang aktif melaporkan RAT ada 40 unit. Laporan RAT meliputi soal data keanggotaan dan kegiatan koperasi,'' ucap Mahmud.
Namun dari jumlah koperasi yang aktif, baru 2 koperasi yang telah diusulkan untuk menerima bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi. Itu sesuai kuota pengajuan yang diberikan pemerintah pusat.
''Bertahap akan kami usulkan kembali untuk koperasi lainnya. Justru itu kami minta pengelola koperasi lebih maksimal lagi menjadi mitra Pemkab Lebong dalam pelayanan simpan pinjam kepada masyarakat,'' ungkap Mahmud.
Sementara Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan, dalam perumusan RAPBD tahun ini memang tidak ada usulan bantuan permodalan kepada koperasi.
Tidak dipungkirinya, kalaupun diusulkan, jika bentuknya koperasi swasta, maka belum bisa diberikan bantuan permodalan.
''Kondisi keuangan daerah masih sangat minim. Bahkan untuk alokasinya masih didominasi pembayaran gaji pegawai. Anggaran diprioritaskan untuk kegiatan yang benar-benar dibutuhkan untuk kemajuan daerah,'' demikian Mustarani.(sca)