KORANRB.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mencatan selama 2023 sebanyak 16.281 paspor diterbitkan.
Jumlah permintaan penerbitan tersebut, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya memang jauh lebih meningkat.
Adapun kategori tujuan penggunaannya terdiri wisata, haji dan umroh, belajar, berkerja formal, TKI dan berobat.
BACA JUGA:Pemkot Mitigasi Covid-19 Kembali, Imbau Gunakan Masker
Selain yang diterbitkan Kantor Imigrasi Bengkulu, paspor ini juga diterbitkan sebagian paspor ini juga diterbitkan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Bengkulu Utara, yakni 255 paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Acan Hi Tulis, didampingi Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, M. Zahraim, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Gunawan Kuntoro, dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Irawan Widiarto, mengungkapkan ada sebanyak 107 permohonan paspor yang ditangguhkan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan keabsahan materil yang diminta petugas.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Bak Terbuka Angkut Penumpang Disoroti
"Untuk pemeriksaan kapal in/out dari dan keluar luar negeri dengan kapal masuk dan luar negeri sebanyak 75 kapal, jumlah kru sebanyak 1.378 orang sedangkan kapal berangkat keluar negeri sebanyak 74 kapal, dengan jumlah kru sebanyak 1.378 orang," tambah Acan dalam pemaparannya, Jumat (22/12).
Sementara itu, total izin tinggal dan alih status keimigrasian selama 2023 sebanyak 291 layanan. Dengan rincian perpanjangan visa on arrival sebanyak 50 permohonan, perpanjangan izin tinggal kunjungan sebanyak 63 permohonan, penertiban dan perpanjangan Izin tinggal terbatas sebanyak 154 permohonan.
BACA JUGA:12 Puskesmas Terakreditasi, 8 Masih Menunggu
"Ada pula penerbitan dan perpanjangan izin tinggal (ITAP) sebanyak 10 permohonan," ujarnya.
Ditambahkannya, untuk duplikat ITAP ada sebanyak 1 permohonan, multuple exit reentry permit ITAP sebanyak 1 permohonan, dan pendaftaran Anak Berkewarga negarwan ganda ada sebanyak 9 permohonan.
BACA JUGA:Tekan Dampak Pergaulan Bebas di Malam Tahun Baru
Ada pula untuk fasilitas keimigrasian affidavit sebanyak 3 permohonan. Dalam bidang Seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian selama 2023 ini, berhasil melakukan pendeportasian 1 warga negara asing bernama Liu Xialong warga negara china.
"Yang bersangkutan ini telah dilakukan pendeportasian dan masuk dalam daftar penangkalan selama 6 bulan, terhitung bulan April tahun 2023 lalu," sambung kasi intelijen dan penindakan.