KEPAHIANG, KORANRB.ID - BKDPSDM Kabupaten Kepahiang akhirnya mengumumkan daftar peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru 2023 yang dinyatakan lulus seleksi.
Melalui akun resminya, 23 Desember 2023 peserta dapat mengecek langsung daftar lulus pada akun : https://bkdpsdm.kepahiangkab.go.id/. Pengumuman ditandatangani langsung Sekda sekaligus Ketua TIM Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah DR. Hartono.
BACA JUGA:Ini Daftar 149 Nama Peserta PPPK Guru dan Teknis Kaur yang Lulus Seleksi
Dalam surat pengumuman Nomor: 12894/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, dijelaskan peserta PPPK yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK Tenaga
Kesehatan adalah peserta yang memiliki kode P/L dan P/L-2, di kolom keterangan pada lampiran.
BACA JUGA:Ini Daftar Peserta PPPK BU yang Lolos Seleksi, Cek di Sini! Jangan Lupa Lengkapi Persyaratan Berikut
Lalu, Peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran dinyatakan tidak lulus dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir pada BKDPSDM Kabupaten Kepahiang Dedi Erlan Jaya saat dikonfirmasi mengingatkan peserta dapat mengetahui langsung daftar lengkap peserta lulus pada link yang tersedia. "Silahkan cek langsung daftar lulus PPPK guru pada link yang kita sediakan," singkat Dedi.
BACA JUGA:NIP Dulu Baru Penempatan, PPPK Nakes dan Teknis Diumumkan, Guru Menyusul
Masih di dalam pengumuman juga disebutkan Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkatan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing pada tanggal 23 Desember 2023 - 14 Januari 2024;
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan rangkaian proses seleksi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk PPPK serta memperoleh Surat Keputusan Tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
BACA JUGA: PPPK Wajib Urus KTP Sebagai Warga Lebong
Lalu, Peserta yang dinyatakan LULUS pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka akan dibatalkan kelulusannya serta secara otomatis peserta dianggap GUGUR/TIDAK LULUS;
Sebelumnya, hasil PPPK Nakes Kabupaten Kepahiang telah disampaikan sejak 13 Desember 2023 lalu. Dalam pengumuman bernomor800.1.2.2/3368/BKDPSDM/KPH/2023 itu, hanya 495 peserta PPPK Nakes Kabupaten Kepahiang dinyatakan lulus. Sedangkan, 295 peserta dinyatakan gagal dalam seleksi PPPK Nakes.
BACA JUGA:Gunawan: Belum Sesuai Kuota, Hasil PPPK Nakes dan Teknis Pemprov Diumumkan Hari Ini