KORANRB.ID - Keempat tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2014 atau RDTR jilid II sudah mengembalikan semua Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 203,5 juta.
Terakhir Rabu, 25 Oktober 2023 melalui pengacara dan kuasa hukumnya menitipkan uang sebesar Rp 25 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi RDTR Jilid II Bengkulu Tengah Kembalikan Uang Rp 25 Juta
“Kemarin MH melalui kuasa hukum dan keluarga sudah menitipkan mengembalikan KN kepada kami sebesar Rp 25 juta. Dengan demikian total KN yang sudah dititipkan kepada kami sudah mencapai Rp 203,5 juta,” jelas Kepala Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH.
Untuk diketahui KN pada kasus ini adalah total lost yakni Rp 227 juta. Namun besaran KN tersebut belum dipotong pajak, setelah dihitung sudah potong pajak, total KN yang harus dikembalikan keempat tersangka adalah Rp 203,5 juta tersebut.
BACA JUGA:4 Tersangka Kasus RDTR ke Pengadilan Tipikor
“Dengan demikian kami pastikan seluruh KN dalam kasus ini sudah dipulihkan dan sudah dikembalikan keseluruhannya,” ujarnya.
Meskipun KN pada kasus ini sudah dikembalikan, Jaksa memastikan jika proses hukum akan tetap berlanjut.
Namun dengan adanya itikad baik tersangka dalam pengembalian KN ini, menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan nantinya.
“Tidak menghapus hukum, namun menjadi pertimbangan kami pada saat persidangan nanti,” Pungkasnya. (jee)