Tersangka Korupsi RDTR Jilid II Bengkulu Tengah Kembalikan Uang Rp 25 Juta

--

KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) selasa (24/10) pagi kembali menerima titipan dan pengembalian kerugian negara (KN) dari salah satu tersangka dari total empat tersangka kasus dugaan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) 2014 atau RDTR jilid II. 

Kepala Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH mengatakan, salah satu tersangka inisial KMS melalui pengacaranya telah menitipkan kembali uang KN ke Kejari Benteng. Tambahan pengembalian KN yang dititipkan ke Kejari Benteng sebesar Rp 25 juta.

BACA JUGA: Lagi, Tersangka RDTR Jilid II Kembalikan Uang Kerugian Negara

“KMS lewat pengacaranya menitipkan uang KN  tambahan Rp 25 juta kepada kami. Sebelumnya KN yang sudah dititipkan sebesar Rp 155,5 juta. Dengan adanya tambahan Rp 25 juta ini, total pengembalian KN yang sudah dititipkan ke Kejari Benteng sebesar Rp 180,5 juta,” ujarnya

Lanjutnya, 180,5 juta KN yang sudah dititipkan ini bersumber dari tiga tersangka, yakni NRD sebesar Rp 40 juta, KMS sebesar Rp 88,5 juta dan MH sudah mengembalikan KN sebesar Rp 52 juta.

BACA JUGA : 4 Tersangka Kasus RDTR ke Pengadilan Tipikor

“Dengan demikian total KN yang belum dikembalikan sebesar Rp 22,5 juta dan kami masih menunggu seluruh KN tersebut dikembalikan,” Pungkasnya. (jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan