KEPAHIANG, KORANRB.ID - Kuota 3.682 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 526 TPS di Kabupaten Kepahiang, sudah dipastikan tak terpenuhi. KPU Kabupaten Kepahiang, juga tak akan melakukan perpanjangan pendaftaran yang telah berakhir sejak 20 Desember 2023.
Dari catatan KPU Kepahiang, kuota KPPS di 3 desa dan 2 kecamatan dipastikan tak terpenuhi. Yakni, Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas, Desa Batu Bandung dan Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu. Besar kemungkinan, nantinya khusus untuk wilayah dengan petugas KPPS tak terpenuhi kuota akan dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
BACA JUGA:Pocadi Masih Sebatas Pajangan
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos, Senin (25/11) mengatakan, untuk merealisasikan penunjukan langsung pihaknya tinggal menunggu arahan dan petunjuk langsung dari KPU RI. "Kalau untuk perpanjangan masa pendaftaran tidak ada. Tinggal lagi penunjukkan langsung saja. Nah, untuk melaksanakannnya kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI," terang Anthaka.
Kecuali wilayah Ujan Mas, melihat dari wilayah dengan pendaftar KPPS minim di atas, masuk dalam wilayah TPS rawan. Yakni, TPS Batu Bandung dan Warung Pojok yang berada di Kecamatan Muara Kemumu.
Di sini, pelamar untuk menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 memang kurang. "Kalau melihat kondisi tersebut, memang dua TPS di Bantu Bandung dan Warung Pojok itu kan masuk dalam kategori TPS rawan. Jauh dari pusat kota, ya memang pendaftarnya sedikit," tambah Anthaka.
BACA JUGA:Polemik Dana Hibah KNPI Bakal Dibawa ke APH
Untuk diketahui, menghadapi Pemilu 2024 KPU Kabupaten Kepahiang membutuhkan 3.683 petugas KPPS untuk ditempatkan di 526 TPS. Dengan rincian kebutuhan, Kecamatan Kepahiang membutuhkan sebanyak 11.20 KPPS, Kecamatan Ujan Mas 574 KPPS, Kecamatan Merigi 259 KPPS.
Kemudian Kecamatan Kabawetan dibutuhkan 315 KPPS, Kecamatan Tebat Karai 371 KPPS, Kecamatan Seberang Musi 210 KPPS, Kecamatan Bermani Ilir 420 KPPS serta di Kecamatan Muara Kemumu 413 KPPS.
Nantinya, setiap 1 TPS akan bertugas sebanyak 7 KPPS. Adapun gaji, berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) nomor S-647/MK.02/2022, gaji ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, gaji anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.
Lebih tinggi 50 persen dari Pemilu 2019 yakni, Ketua KPPS diangka Rp 550 ribu untuk anggotanya Rp 500 ribu. (oce)