BENGKULU, KORANRB.ID - Potensi pelanggaran tinggi pada masa kampanye Pemilu masuk di hari 26 makin terkuak. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah mencatat serta mengindentifikasi jenis pelanggaran tersebut.
Lima jenis pelanggaran tingkat tinggi yang menjadi temuan pada masa kampanye. Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian dan stakeholder terkait lainnya.
BACA JUGA:Bawaslu Utamakan Pencegahan, Namun Siap Tindak Pelaku Pelanggaran
BACA JUGA:Jangan Ragu Laporkan Pelanggaran Pemilu
Menurut Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menerangkan adapun titik serta jenis pelanggaran tersebut, pertama pelanggaran keterlibatan pihak yang mengajak anak-anak dalam proses kampanye terjadi pada titik Gading Cempaka, Teluk Segara, Muara Bangkahulu dan Singgaran Pati.
Lanjutnya, ditemukan juga pelanggaran berupa keterlibatan mitra pemerintah tingkat kelurahan LPM/RT/RW dalam pelaksanaan kampanye di Ratu Samban, Sungai Serut, Kampung Melayu serta Selebar. Serta pelanggaran kategori politik uang yang terjadi di Ratu Samban, Singgaran Pati, Gading Cempaka, Ratu Agung dan Selebar.
BACA JUGA:Pelanggaran Kampanye Belum Ditemukan
Kemudian, pelanggaran pada titik pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Teluk Segara dan Kampung Melayu. Ada juga penyalahgunaan fasilitas anggaran dan program pemerintah dalam kampanye terjadi di Sungai Serut.
Selanjutnya, pelanggaran oleh oknum caleg yang menggunakan atribut partai di kampus terjadi pada salah satu Universitas yang beralamatkan di Teluk Segara, terakhir pelanggaran tingkat tinggi yang berhasil Bawaslu Kota rangkum ialah banyaknya caleg tidak memasukan surat pemberitahuan kampanye yang terjadi di Ratu Samban Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ingat, APK Tumpang Tindih Masuk Pelanggaran Kampanye! Ini Aturannya
Banyaknya dan terus terulangnya pelanggaran yang terjadi pada rangkaian Pemilu di Kota Bengkulu menjadi perhatian khusus. Dari keseluruhan temuan potensi pelanggaran ada sebagian yang telah dilakukan proses penyelidikan oleh tim Bawaslu Kota Bengkulu.
“Iya berdasarkan hasil pengawasan dijajaran pengawas adhoc ditemukan dibeberapa titik tersebut,” singkat Ahmad.
BACA JUGA:Jangan Ragu Laporkan Pelanggaran Pemilu
Ahmad Maskuri menyebut saat ini proses potensi pelanggaran membawa atribut kampanye ke dalam kampus oleh salah seorang oknum calon legislatif (Caleg) tengah dalam tahapan proses. Sesuai dengan mekanisme penanganan serta pelanggaran.
Di masa kampanye, caleg serta partai politik dilarang memasuki wilayah dunia pendidikan yaitu kampus membawa dan menggunakan atribut serta alat kampanye. Hal tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.