JAKARTA, KORANRB.ID - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanski berat kepada Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri kemarin. Dalam sidang putusan dugaan pelanggaran itu, Dewas merekomendasikan Firli untuk mengundurkan diri. Dosa-dosa Firli dikuliti dalam sidang yang digelar di C1 tersebut.
Termasuk saat Firli masih berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
BACA JUGA:Firli Kirim Surat Lagi, Putusan Sidang Etik Menanti
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam putusan sidang. Sanksi Dewas minta pimpinan KPK ini menjadi yang pertama selama sejak lembaga antirasuah itu berdiri pada 21 tahun lalu.
BACA JUGA:Laporan Investigasi : Petaka ISPA Asap PT KSM
Sanski minta mengundurkan diri tersebut merupakan putusan terberat dalam etik KPK. Sebab, dalam putusan pelanggaran berat, hanya dua rekomendasi yang dituntut. Yakni, memotong gaji sebesar 40 persen selama setahun. Kedua, diminta untuk mundur dari jabatannya. Sementara rekomendasi pemberhentian atau pemberhentian secara tidak hormat belum tercantum dalam Perdewas. Pemecatan pimpinan KPK merupakan kewenangan presiden.
BACA JUGA:Siapkan Surat Perintah Penangkapan Firli
Dewas dalam putusannya merangkum tiga pelanggaran etik Firli. Pertama, dia diduga mengadakan hubungan langsung maupun tak langsung dengan pihak lain yang sedang berperkara di KPK. Kedua, Firli tak melaporkan pertemuan itu ke pimpinan KPK lainnya. Ketiga, Firli dianggap tak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harya Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Soal pertemuan dengan SYL, Dewas KPK mencatat Firli tak hanya bertemu sekali di GOR Badminton pada 2 Maret 2022. SYL pernah bertemu Firli di rumah sewa Kertajaya Nomor 46 pada 12 Februari 2021. Serta di rumah pribadi Firli di villa Galaksi Bekasi pada 23 Mei 2021.
BACA JUGA:Walau Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri Masih Terima Gaji, Nilainya Segini
"Tak hanya pertemuan langsung. Firli dan SYL juga berkomunikasi lewat aplikasi Whatsapps," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Percakapan tersebut terjadi beberapa kali selama tahun 2021.
Bahkan, komunikasi SYL dan Firli masih sempat berlangsung di penghujung Sepetember 2023. Saat SYL telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Saat itu, SYL berkirim pesan ke Firli. "Mohon izin jenderal. Baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Karena masih di luar negeri. Tabe," ucap Albertina membacakan pesan. Firli, sempat menjawab pesan tersebut. Namun, jawaban tersebut buru-buru dihapus oleh Firli. Pesan dikirim SYL saat dirinya berada di Roma, Italia.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Sementara itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya mendesak Dewas KPK segera mengirimkan surat kepada Presiden. Dengan muatan permintaan penerbitan Keputusan Presiden pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK disertai lampiran putusan sanksi berat.
Kedua, ICW berharap Presiden tidak menerbitkan Keputusan Presiden atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri. "Melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela," jelasnya. Sesuai dengan putusan Dewan KPK dan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK. (**)