KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mencatat ada 9,197 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Bengkulu merupakan disabilitas.
KPU Provinsi Bengkulu berupaya memberikan hak yang sama kepada DPT disabilitas.
BACA JUGA:15 Kursi PPPK Guru Tidak Terisi
Sebanyak 9,197 DPT disabilitas ini terbagi dalam enam kategori, yakni disabilitas fisik sebanyak 3.909 orang, disabilitas mental sebanyak 2.124 orang, disabilitas intelektual sebanyak 627 orang, disabilitas sensorik wicara sebanyak 1.024 orang, disabilitas sensorik rungu sebanyak 535 orang dan disabilitas sensorik netra sebanyak 978 orang.
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si mengungkapkan hak suara para DPT disabilitas harus tersalurkan dengan tepat. Jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan yang dapat mencederai proses demokrasi Indonesia itu sendiri.
BACA JUGA:Wisatawan Ngaku Tetap Ditarik Parkir Saat Berlibur di Pantai Panjang
Ia menambahkan, terkait DPT disabilitas di Provinsi Bengkulu yang harus mendapat pendampingan nantinya, telah mengintruksikan semua jajaran dan anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
Agar diteruskan ke Panwascam sehingga pada saat mencoblos, benar-benar melakukan pengawasan terkait DPT disabilitas tersebut.
BACA JUGA:Gubernur: Malam Tahun Baru Tanpa Petasan
“Kita sudah sampaikan kepada Bawaslu kabupaten/kota dan mereka harus menyampaikan kepada Panwascam dan turunannya, agar benar melakukan pengawasan teman-teman disabilitas kita saat mencoblos nantinya,” singkat Eko.
Kendala mungkin saja muncul saat para pemilih disabilitas mecoblos. Dengan demikian, KPU Provinsi memberi opsi agar DPT disabilitas dapat didampingi oleh satu orang.
BACA JUGA:Butuh 3 Unit Mobil Blangwir Kecil untuk Jangkau Pemukiman Padat Penduduk
"Kalau untuk yang disabilitas ini, jika nantinya memang ada kendala saat memilih, dapat didampingi oleh satu orang," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, Rabu (27/12).
Ia juga mengatakan khusus untuk DPT disabilitas tuna netra dapat memilih sendiri nantinya. Dikarenakan pada surat suara pemilihan Calon presiden dan Calon wakil presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah RI sudah dilengkapi dengan huruf dan templet akrilik.
BACA JUGA:Refleksi Industri Sawit Tahun 2023 di Bengkulu