15 Kursi PPPK Guru Tidak Terisi
AUDIENSI: Ratusan Guru yang tergabung dalam FGPPNS melakukan audienasi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Komisi, kemarin. BELA/RB--
KORANRB.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kemarin (27/12) sudah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Fungsional Guru di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Dari 632 formasi guru yang tersedia, hanya 616 orang yang berhasil lulus. 513 diantaranya merupakan guru yang sudah lulus passing grade (PG) pada pelaksanaan PPPK 2021.
BACA JUGA:Wisatawan Ngaku Tetap Ditarik Parkir Saat Berlibur di Pantai Panjang
Dikatakan Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP, dari hasil pengumuman tersebut sebanyak 15 kursi PPPK Pemprov Bengkulu formasi guru tidak terisi.
Hal tersebut dikarenakan kurangnya peserta yang berhasil memenuhi passing grade yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Gubernur: Malam Tahun Baru Tanpa Petasan
"Artinya nilai ambang batasnya tidak terpenuhi. Dengan begitu, 15 kuota yang kosong. Memang sedikit molor, hari ini (kemarin, red) baru diumumkan," tutur Gunawan, kemarin (27/12).
Sesuai dengan petunjuk dan arahan dari KemenPAN RB, Gunawan mengatakan untuk formasi yang kosong, maka dibiarkan saja tidak terisi. Artinya, kebutuhan kuota yang sudah ditetapkan untuk suatu daerah tidak mesti terpenuhi.
BACA JUGA:Butuh 3 Unit Mobil Blangwir Kecil untuk Jangkau Pemukiman Padat Penduduk
Tidak hanya tenaga guru, kasus yang sama juga terjadi didua formasi lainnya. Khusus tanaga kesehatan dari kouta 109 orang, hanya terisi 55 orang. Sementara tenaga teknis dari kouta 8 orang, hanya terpenuhi 7 orang.
"Artinya, formasi kita ini belum ada yang terpenuhi. Baik Nakes, Teknis, begitu pula dengan guru," tuturnya.
BACA JUGA:Refleksi Industri Sawit Tahun 2023 di Bengkulu
Ia berharap, dengan adanya pengangkatan PPPK dapat mengurangi kekurangan tenaga Aparatur Sipil negara (ASN). Sementara itu, untuk seluruh peserta PPPK yang lulus dan memenuhi kriteria, langsung dilakukan pemberkasan untuk kepengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sudah dibuka dari 22 Desember hingga 14 Januari 2024 mendatang.
"Saat ini belum ada yang mengajukan pemberkasan. Mungkin masih dalam proses kelengkapan pemberkasan. Harapan kita, kepengurusan ini nanti tidak nunmpuk di akhir deadline," tuturnya.