CURUP, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong awal tahun 2023 lalu meluncurkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Namun, hingga akhir 2023 ini, tak ada satupun desa di kabupaten ini yang memanfaatkan program tersebut.
Program merupakan pendampingan terhadap 122 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, MH melalui Kasi Intelijen David Johnie, SH.
Ia mengatakan selama tahun anggaran 2023 ini pihaknya belum menerima permohonan pendampingan dari desa-desa yang ada di Rejang Lebong. Padahal program ini merupakan instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan kesalahan dalam penggunaan DD dan ADD.
BACA JUGA:Misteri Sebakas Dusun Tinggi di Bengkulu Selatan, Dipercaya Sebagai Bekas Kerajaan
"Padahal melalui program ini kita selaku penegak hukum membuka pintu yang selebar-lebarnya untuk perangkat desa yang membutuhkan pendampingan. Hanya saja hingga saat ini tidak ada satupun pemerintah desa yang meminta pendampingan," jelas David.
Melalui pendampingan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, pengelolaan DD dan ADD di setiap desa bisa diawasi dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:10 Stadion Mini Terealisasi, 2024 Lanjut Lagi
Ia berharap perkara penyelewengan DD yang terjadi di Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) pada awal 2023 lalu, tidak terulang di desa lainnya yang ada di Rejang Lebong. Dimana di desa tersebut terjadi penyelewengan DD tahun anggaran 2022, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
"Ya, cukup desa tersebut saja yang bermasalah dengan hukum. Desa lain jangan sampai berurusan dengan hukum ketika mengelola DD maupun ADD," ujar David.(sly)