SELUMA, KORANRB.ID - Meskipun negosiasi pembebasan lahan sempat alot hingga empat kali pertemuan, akhirnya salah satu pemilik lahan di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Seluma, Kosnan Effendi sepakat untuk melepas lahannya seluas 3,2 hektare. Lahan tersebut dihargai Rp 852 juta.
Hal ini diketahui usai negosiasi terakhir yang dilakukan Pemkab Seluma bersama Kosnan Effendi pada Kamis (28/12) sore. Menurut Asisten II Setda Seluma, Almedian Saleh, kealotan negosiasi terjadi bukan karena ada penolakan dari pemilik lahan, namun menunggu musyawarah antara pemilik lahan bersama keluarganya.
Saat ini sudah sepakat dan tinggal menunggu proses pencairan. "Saat ini sudah disepakati dan pemilik lahan ikhlas demi kebaikan bersama," ujar Almedian.
BACA JUGA:Jemaah Haji Lansia 2024 Tembus 46 Ribu
Sedangkan untuk pemilik lahan lainnya yakni Sarjan Effendi sebesar 0,5 hektare. Saat ini pembebasan lahannya terpaksa harus ditunda karena ada beberapa administrasi yang belum dapat dipenuhi. Juga ketika dilakukan pemanggilan untuk negosiasi, Sarjan belum dapat hadir. Jadi Kemungkinan lahan tersebut akan dibebaskan pada tahun 2024.
"Untuk lahan Sarjan Effendi kemungkinan dilakukan tahun depan, karena hingga saat ini beliau juga belum dapat hadir saat dilakukan pemanggilan negosiasi," jelas Almedin.
Sementara itu, Kosnan Effendi mengaku ikhlas dan sangat mendukung adanya pembebasan lahan, karena dampak adanya PPN Seluma tentunya akan bermanfaat bagi warga Kabupaten Seluma khususnya Desa Pasar Seluma. Salah satu manfaatnya yakni kesejahteraan pelaku usaha perikanan dan pelaku UMKM sekitar.
BACA JUGA:Atribut Caleg Masuk Kampus, Bawaslu Kaji dan Kumpulkan Bukti
"Semoga dengan adanya pembebasan ini akan bermanfaat bagi Kabupaten Seluma. Saya ikhlas dan mendukung pembangunan di Kabupaten Seluma," tegas Kosnan.
Terpisah, Kepala Dinas Perkimhub Seluma, Erlan Suadi mengatakan Pemkab Seluma dalam proses negosiasi ini mengacu pada nilai penghitungan/appraisal yang sudah keluar. Appraisal adalah sebuah proses pemberian nilai berupa angka dan penaksiran atas benda nyata yang dilakukan melalui analisa oleh profesional. Jadi nilai yang diberikan sudah sesuai harga standar pasar. "Jadi biaya ganti rugi mengacu pada nilai appraisal dan tidak boleh lebih di atas itu," beber Erlan.(zzz)