TUBEI, KORANRB.ID – Seluruh perusahaan yang akan mengerjakan konstruksi di Kabupaten Lebong, wajib membayar premi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi seluruh tukang yang dipekerjakan. Bukti setor iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat pengajuan pencairan dana proyek.
Persyaratan itu akan ditanyakan ketika para rekanan pelaksana kegiatan mengajukan proses pencairan dana proyek ke Badan Keuangan Daerah (BKD).
''Kalau pekerjanya tidak disertakan dalam Jamsostek, pengajuan pencairan proyek ditunda,'' kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
BACA JUGA:Baru 3 KPU Kab dan KPU Prov Bengkulu Teken Berita Acara Bersama TAPD
Nilainya 0,24 persen dari nilai kontrak proyek. Kebijakan itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 196 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. ''Aturan itu sudah mulai diberlakukan untuk seluruh proyek pembangunan bidang konstruksi yang dicanangkan Pemkab Lebong sejak tahun 2017,'' terang Mustarani.
Pembayaran premi Jamsostek berkaitan dengan jaminan terhadap keselamatan kerja setiap buruh atau pekerja bidang konstruksi. Justru itu, Pemkab Lebong tidak mau mengambil resiko pekerjaan konstruksi terganggu karena pihak ketiga tidak bayar premi Jamsostek bagi pekerjanya.
BACA JUGA:Sikapi Dugaan Perundungan di Sekolah, Panggil Guru dan Turunkan Inspektorat
Terpisah, Kepala BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si memastikan pemungutan premi Jamsostek kepada rekanan pelaksana pekerjaan kontruksi sudah dilakukan sejak tahap awal pencairan dana proyek. Setiap rekanan harus menyertakan bukti setoran pembayaran premi Jamsostek sebagai syarat pengajuan pencairan dana proyek.
''Perusahaan pelaksana konstruksi yang tidak membayar Jamsostek pekerjanya, jangan berkecil hati tidak bisa kami akomodir pengajuan pencairan dananya. Makanya kami harap tahun ini semua pelaksana kostruksi kooperatif,'' tandas Erik.(sca)