KORANRB.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu 2024 mendatang membuka lebar pintu bagi investor yang ingin menanamkan modalnya.
Karpet merah bagi investor ini tentu harus dengan mengantongi perizinan serta mentaati aturan Pemkot Bengkulu.
BACA JUGA:KPU Terima 848.539 Surat Suara Dewan, MUI: Beda Pilihan Itu Biasa
Selain itu, diharapkan investor dapat melaporkan hasil kegiatan penanaman modal sebagai indikator investasi yang masuk ke Kota Bengkulu.
“Selama dapat mematuhi aturan yang ditetapkan, Investor akan mendapatkan karpet merah di Kota Bengkulu untuk investasi,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, SH, MM.
BACA JUGA:Tidak Terakomodir, Gubernur Ajukan Formasi Tendik PPPK 2024
Bahkan DPMPTSP Kota Bengkulu juga siap membantu investor yang kesulitan dalam melakukan perizinan. Ini merupakan salah satu langkah agar investor dapan dengan mudah masuk ke Kota Bengkulu.
“Bila ada kesulitan dalam perizinan, maka akan kita bantu, selama mereka memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” ungkap Irsan.
BACA JUGA:58.178 Warga Provinsi Bengkulu Jajaki Pasar Modal, Naik 49 Persen
Ia menjelaskan, kegiatan investasi di Kota Bengkulu sangat penting dilakukan pemantauan untuk memastikan berapa kegiatan penanaman modal untuk Kota Bengkulu.
“Sangat penting dicatat, untuk mengetahui berapa investasi yang masuk ke Kota Bengkulu,” jelas Irsan.
Kegiatan pelaporan ini penting dilakukan secara berkala agar dapat memastikan kegiatan penanaman modal dapat tercatat. Ia juga mengingatkan agar perusahaan atau investor melaporkan kegiatan dari awal hingga produksi.
BACA JUGA:Penyaluran KUR Alami Penurunan 31,98 Persen Karena Perubahan Regulasi
“Kita ingin mereka melaporkan secara berkala, dari kegiatan pembangunan hingga produksi tentunya,” ucap Irsan.
Kota Bengkulu saat ini hanya mengandalkan sektor jasa dan perhotelan untuk memenuhi investasi di Kota Bengkulu. DPMPTS berharap ada tembahan sektor untuk memastikan keberlanjutan investasi.