Jika memang terdapat ASN yang masih kedapatan melanggar, maka tentunya ada sanksi yang sudah menanti. Karena berdasarkan ketentuan pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017, baik ASN, TNI/Polri hingga Kades dan perangkat desa serta BPD yang melanggar larangan dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Jadi bukan hanya sekedar imbauan, karena jika terbukti melanggar tentunya ada sanksi dan konsekuensi yang harus dihadapi," demikian Sekda.
Untuk diketahui, jika tidak ada perubahan maka Pemilu akan dilaksanakn pada tanggal 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma juga telah menetapkan total 156.754 daftar pemilih tetap (DPT) yang akan meramaikan kontestasi Pemi
Kategori :