KORANRB.ID – Perkara dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 Jilid II, terus bergulir dipersidangan.
Di awal 2024 mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan terdakwa Nafdi, ST., MT mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 pada Pelaksanaan Jalan Wilayah 1 Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Keterangan Saksi Dukung Pembuktian Dakwaan JPU, Perkara Dugaan Korupsi Menggiring Jilid II
Saksi yang akan dihadirkan JPU sebanyak lima orang dari pelaksana kegiatan jembatan menggiring CS, tahun 2018.
“Untuk pelaksanaanya sekitar 4 Januari 2024. Dalam persidangan nanti, kita akan undang untuk hadir di persidangan itu sekitar lima orang, dari pelaksana kegiatan,” kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH., MH, kepada RB, kemarin (30/12).
BACA JUGA:Jembatan Menggiring Tidak Diperbaiki, BPJN Bungkam
Ditambahkan Rozano, untuk perkara dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 Jilid II, maih dalam tahap pembuktian. Tahap pembuktian ini, untuk menguatkan Dakwaan JPU.
“Untuk perkara jembatan menggiring yang putus kontrak di Mukomuko, kita masih tahap pembuktian, masih dalam pemeriksaan saksi,” singkatnya.
BACA JUGA:Baru Dibangun, Jembatan Menggiring Retak
Untuk diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa, 19 Desember 2023, JPU menghadirkan tiga saksi, untuk mengungkap fakta-fakta dalam persidangan.
Saksi dihadirkan, meliputi Herwanto selaku Pengawasa, Surahman selaku Jastek dan Fariatul selaku tim Supervisi dalam proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018.
BACA JUGA:Baru Dibangun, Jembatan Menggiring Retak
JPU Kejati Bengkulu, Syafi’i menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, saksi membenarkan adanya kelalaian dalam pengerjaan Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018.
Untuk itu, JPU menilai keterangan tiga saksi yang dihadirkan sebelumnya mendukung pembuktian yang ada dinyatakan dalam surat dakwaan.
BACA JUGA:PPK Menggiring CS Keberatan : Tidak Awasi Pengerjaan, Proyek Rugi Rp 353 Juta