PPK Menggiring CS Keberatan : Tidak Awasi Pengerjaan, Proyek Rugi Rp 353 Juta

LUBIS/RB DIDAKWA: Terdakwa Nafdi, ST, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 didakwa JPU Kejati Bengkulu.--lubis/rb

BENGKULU, KORANRB.ID – Terdakwa Nafdi, ST, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 yang terseret jilid II perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek tersebut, menyatakan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Senin (30/10) dengan diketuai Majelis Hakim Dwi Purwanti SH.

BACA JUGA:Tak Laksanakan Tugas Proyek, PPK Jembatan Menggiring Disidang

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terseretnya Nafdi di jilid II perkara tipikor proyek tersebut, lantaran tugasnya sebagai PPK tidak dilakukan.

Akibatnya proyek tersebut merugikan negara sebesar Rp 353 juta, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-2082/PW06/5/2021, tanggal 26 November 2021.

BACA JUGA:Heboh Cacar Monyet, Penularan Terbaru Hubungan Seksual

"Terdakwa Nafdi saat itu kapasitas selaku PPK di Kementerian PUPR dalam pengerjaan proyek Jembatan Menggiring Cs pada 2018. Kita didakwa tidak melakukan pengendalian ataupun tugasnya sebagai PPK dalam pelaksanaan kegiatan Jembatan Menggiring," sampai JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira SH MH saat diwawancarai RB  usai persidangan kemarin.

Perbuatan terdakwa Nafdi selaku PPK 1.1 bersama dengan terpidana Anas Firman Lesmana selaku Direktur Utama PT. Mulya Permai Laksono selaku penyedia jasa konstruksi Pekerjaan dan terpidana Syahrudin selaku penerima pelimpahan pekerjaan dilapangan, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain yaitu terpidana Anas Firman Lesmana dan Syahrudin telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 353.

BACA JUGA:Asam Urat pada Anak Muda, Cegah dan Atasi, Berikut Caranya

Nafdi didakwakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, PH terdakwa Nafdi, Dr. Saim Hasinudin, SH, MH menyebutkan terkait keberatan atas dakwaan JPU terhadap klienya salah satunya menyangkut kerugian negera (KN) yang telah pulih di jilid I perkara ini, sehingga ia menilai kliennya tidak tepat dilibatkan lagi dalam perkara tersebut. 

Eksepsi juga disampaikan terkait kewenangan pengadilan yang mengadili perkara klienny tersebut. Dimana terdakwa Nafdi diketahui sudah bertugas di Sumatera Barat.

 

“Kalau dakwaan itukan diatur dalam Pasal 118, ada kompetensi absolut dan relatif dan juga masalah dakwaan jaksa ini tidak tepat,” ungkap Saim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan