CURUP, KORANRB.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong mencatat sedikitnya sudah 15 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dievakuasi selama tahun 2023. Evakuasi yang dilakukan dengan membawa ODGJ bersangkutan ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.
Kepala Dinsos Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman, S.Sos menjelaskan dalam penanganan ODGJ ini tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinsos semata. Untuk itu juga melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan personil TNI/Polri dalam menangani persoalan ODGJ yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
“Petugas-petugas ini terlibat dalam menangani ODGJ khususnya saat melakukan evakuasi dari rumah atau lokasi para ODGJ dipasung atau dikurung. Dalam hal ini kita bersama bersinergi guna memastikan tidak ada lagi pemasungan terhadap ODGJ di Kabupaten Rejang Lebong,” beber Anes.
BACA JUGA: DPP-PPITTNI Adakan Zikir Pergantian Tahun, Sebagai Refleksi dan Berserah Diri
Selain itu penanganan bersama ini juga dilakukan saat pasiennya sudah pulang ke rumah setelah beberapa bulan menjalani perawatan di RSJKO. Penderita ODGJ yang sudah menjalani pengobatan di RSJKO, selanjutnya akan dilakukan pengobatan lanjutan oleh petugas kesehatan dari puskesmas di masing-masing kecamatan, dengan pengawasan yang melibatkan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK).
“Sejauh ini berdasarkan identifikasi kami di lapangan, penderita ODGJ yang kita evakuasi ke RSJKO ini kebanyakan adalah pasien kambuhan, dan sebagian lagi pasien baru,” ungkap Anes.
Anes menambahkan banyak faktor yang membuat orang menderita gangguan jiwa. Salah satunya adalah faktor ekonomi, depresi, keturunan, perceraian dan faktor lainnya.
BACA JUGA:80 Ribu Pegawai Berstatus Non-ASN, Kemenag Upayakan Peningkatan Kesejahteraan
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang menderita ODGJ, agar tidak dipasung, dan membawanya berobat ke puskesmas terdekat atau RSUD Rejang Lebong sehingga bisa diberikan pengobatan.
“Kita tidak benarkan adanya pemasukan di Rejang Lebong ini, dan Alhamdulillah hingga saat ini kita belum menemukan adanya hal demikian. Karena itu sebuah bentung pelanggaran HAM,” ungkap Anes.
Diketahui terakhir kasus pemasungan terjadi di Rejang Lebong yakni pada tahun 2015 lalu, dimana ada warga Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang yang mengalami gangguan kejiwaan dan dipasung oleh keluarganya.
BACA JUGA:Pungli di Pantai Cemoro Sewu Seluma Meresahkan! Pengunjung Harus Bayar Rp 15 Ribu Per Orang
Anes menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir jika ada anggota kelurganya yang mengalami gangguan kejiawaan. Karena dalam proses evakuasi dan rehabilitasi di RSJKO, saat ini biayanya ditanggung oleh Jamkesda Kabupaten Rejang Lebong, sehingga biaya pengobatannya pun ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Rejang Lebong.
"Oleh karena itu, bila ada keluarga kita yang mengalami gangguang kejiwaan untuk tidak takut melapor karena khawatir akan biaya, karena untuk biaya sudah ditanggung oleh pemerintah," pungkasnya.(sly)