ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara meningkatkan status pengusutan kasus dugaan korupsi dana BUMDes Gardu, Kecamatan Arma Jaya ke tingkat penyidikan. Tiga bulan lalu, jaksa sudah melakukan penyelidikan termasuk memeriksa semua yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
Dari hasil rapat tim penyelidik, penyidik dan jaksa peneliti, diyakini sudah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Bahkan penyelidik sudah menemukan adanya indikasi kerugian negara yang muncul dalam pengelolaan dana BUMDes tersebut.
Kajari BU Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan dalam penyelidikan jaksa sudah memeriksa beberapa pihak. Terutama pengurus BUMDes Gardu Jaya dan pemerintah desa Gardu terhitung sejak 2016 – 2019 lalu yang terkait dengan penyaluran dana tersebut.
BACA JUGA:Putra Bungsu Jokowi Sapa Bengkulu, Ini Agenda Kaesang
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kita temukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara,” terangnya.
Dengan telah ditingkatkannya status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut, maka berkas perkara dugaan korupsi tersebut akan diserahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus.
“Nantinya Jaksa penyelidik akan melakukan pemeriksaan kembali dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti,” terangnya.
BACA JUGA:Menkeu Pastikan Gaji PNS Naik
Ia juga tak menampik jika beberapa fakta yang belakangan terungkap menjadi salah satu materi dari penyelidikan Jaksa. Saat didirikan 2017 lalu, BUMDes mendapatkan anggaran untuk pembelian mesin pengolahan limbah karet.
Namun dugaannya mesin tersebut merupakan mesin bekas yang dijual kembali secara baru menggunakan dana BUMDes tersebut. Termasuk juga dugaan lahan tempat beroperasinya BUMDes yang diduga milik salah satu pejabat desa saat itu dan juga kembali dihitung sewa yang dibayar setiap tahunnya.
“Kita melakukan dan penelusuran terkait seluruh kegiatan yang dilaksanakan BUMDes Gardu Jaya tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:Peserta Tes Kesehatan Jiwa di RSKJ Bengkulu Membeludak, Ini Masalahya
Ekke menerangkan jika pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DD memang menjadi sorotan lantaran memang program tersebut masuk dalam program untuk peningkatan dan pembangunan ekonomi dari perdesaan.
Dengan besarnya anggaran yang dikucurkan ke desa-desa, maka pemerintah mengharapkan ada peningkatan ekonomi masyarakat desa.
“Namun jika terjadi tindak pidana korupsi, tujuan dari pemerintah tersebut tidak akan tercapai,” pungkas Ekke.