TUBEI, KORANRB.ID - Di hari masuk kerja pascalibur tahun baru 2024 kemarin (2/1) masih didapati Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang tidak masuk kerja.
Sesuai rekap sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), jumlah PNS yang tidak masuk kerja lebih 100 orang dari total 2.500 an PNS di lingkungan Pemkab Lebong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang tambuh libur tanpa keterangan. Bahkan untuk PNS yang sudah lebih 2 kali mendapat sanksi atas pelanggaran disiplin, akan disidang bersama tim disiplin PNS Kabupaten Lebong.
BACA JUGA: BLP Jangan Asal Kejar Tayang
''Saat ini saya masih menunggu rekap absensi dari BKPSDM untuk memastikan alasan PNS yang tidak masuk kerja itu,'' kata Sekda Mustarni.
Untuk sanksi, lanjut Mustarani bisa berupa penundaan kenaikan pangkat atau dicopot dari jabatannya jika PNS itu menduduki jabatan struktural.
Paling ringan mendapatkan teguran tertulis setelah dipanggil guna klarifikasi. ''Kalau TPP (tambahan penghasilan pegawai, red) sudah pasti dipotong atau benar-benar tidak dibayarkan sebulan penuh,'' terangnya.
BACA JUGA: Banjir dan Longsor Bikin Petani di Lebong Merana, Panen Terancam Gagal
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM mengaku sudah menginput data absensi PNS dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dipastikannya hari ini datanya sudah disampaikan ke bupati melalui sekda. ''Dari seratusan PNS yang tidak masuk itu, lebih separuhnya tidak dilengkapi keterangan pendukung,'' tandas Benny.
Pantauan RB, mayoritas PNS yang tambuh libur itu diduga masih dalam perjalanan arus balik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sesuai konfirmasi beberapa PNS ke pimpinannya. Mulai dari mengalami kendala kemacetan lalulintas hingga mengalami kerusakan kendaraan.(sca)