BENTENG, KORANRB.ID – Partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Bengkulu Tengah diminta menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Bagi parpol yang tidak menyerahkan LADK, maka sanksinya semua Daftar Calon Tetap (DCT) caleg di parpol bersangkutan akan digugurkan.
Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng dalam rapat koordinasi (Rakor) persiapan penyampaian LADK, Rabu, 3 Januari 2024.
BACA JUGA:Tertua di Bengkulu Tengah, Masjid Al-Ikhlas Berdiri Tahun 1823 atau 1901? Simak Penjelasannya
Rakor ini diikuti 17 parpol peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Benteng. Untuk diketahui, dari 18 parpol, PSI tidak mendaftarkan calegnya di Kabupaten Benteng.
Komisioner KPU Benteng, Nora Agustin, SE, MM menjelaskan rakor ini dilaksanakan untuk memastikan parpol dapat melaksanakan tahapan penyampaian LADK sesuai jadwal yakni tanggal 7 Januari 2024.
BACA JUGA:Tiang Listrik Roboh, Kaur Gelap Gulita
Dalam rakor in diketahui semua parpol sudah mulai menyampaikan LADK, namun masih ada hambatan karena sistem yang kerap error.
“Parpol menyampaikan masih kerap terjadi sistem yang error. Kita sudah menekankan kepada semua parpol untuk menyampaikan LADK pada tanggal 7 Januari, jangan sampai ada yang tidak menyampaikan,” ujarnya.
Ia berharap parpol yang belum sama sekali menginput atau membuat LADK untuk segera dilakukan, sehingga tanggal 7 Januari nanti tinggal disampaikan.
BACA JUGA:Diterjang Air Bah Saat Seberangi Sungai, Kakek di Kerkap Hanyut
KPU siap memfasilitasi dan membantu apabila Parpol membutuhkan bantuan nantinya.
“Kita sudah menekankan dan berharap semua Parpol bisa menyampaikan LADK. Jangan sampai ada Paprol yang tidak menyampaikan LADK tersebut. Sebab akan berdampak dan menjadi kerugian terhadap parpol,” ungkapnya.(jee)