BENGKULU, KORANRB.ID – Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan sudah menyerahkan surat rekomendasi sanksi atas dugaan potensi pelanggaran kampanye Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan di Bengkulu yang dilakukan Tim Kemenangan Daerah (TKD) AMIN, pihak penyelenggara dan kampus kepada KPU Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Buat Surat Rekomendasi Sanksi
Ahmad menjelaskan rekomendasi ini bersifat wajib untuk ditindaklanjuti, Bawaslu Kota Bengkulu hanya berfungsi untuk melakukan kajian serta pengumpulan bukti yang ditemukan. Untuk sanksi, sepenuhnya hak dan kewajiban KPU Kota Bengkulu.
“Bawaslu Kota Bengkulu merekomendasikan ke KPU Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang –undangan. Soal sanksi itu wilayah KPU karena yang dilanggar PKPU, kita hanya sebatas menyatakan ada pelanggaran,” ungkap Ahmad.
BACA JUGA:Bawaslu Jangan Diskriminatif !
Ahmad menjelaskan kampanye Anies di salah satu kampus Kota Bengkulu terbukti melanggar regulasi pasal 72A ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dijelaskan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau hari Minggu.
Kemudian pelanggaran berdasarkan pasal 72 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka pemasangan APK tersebut melanggar aturan yang dimaksudkan karena memasang atribut kampanye di dalam lingkungan tempat pendidikan.
BACA JUGA: Bawaslu Putuskan Oknum Kadis Tak Melanggar, Artinya ASN Boleh Berpolitik?
“Berdasarkan kajian, Bawalsu Kota Bengkulu telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap kegiatan kampanye Capres di lingkungan Kampus yang dilakukan oleh Tim kampanye daerah, dengan hasil kajian terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme yang diatur dalam PKPU kampanye,” terang Ahmad.
Sebelumnya Ahmad menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan ini terjadi pada Rabu, 6 Desember 2023 di salah satu kampus swasta dalam Kota Bengkulu. Saat Anies Baswedan datang mengisi dialog publik di kampus dihadiri para mahasiswa di Provinsi Bengkulu.
Bawaslu menemukan adanya pemasangan baliho citra diri pada fasilitas pendidikan. Tepatnya di pagar gerbang masuk kampus serta melakukan pertamuan dengan mahasiswa Provinsi Bengkulu tidak sesuai jadwal yang diatur PKPU.
BACA JUGA:Bawaslu Buka Pendaftaran 387 Pengawas TPS
Lanjut Ahmad temuan potensi tersebut, berdasarkan regulasi. Sanksi terberat oleh oknum tersebut ialah pelarangan kampanye dalam jangka waktu tertentu. Tentunya atas potensi temuan ini Bawaslu selalu berkoordinasi kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni kepolisian, dan kejaksaan.
“Sanksi terberatnya, menurut mekanisme dan regulasi yang ada bisa dilarang untuk berkampanye dalam jangka waktu,” tegasnya.
Ahmad meminta para peserta pemilu untuk mematuhi Perintah PKPU dan Undang – Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu selaku badan pengawas pemilu tentunya akan tetap mengawasi potensi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.