KORANRB.ID - Untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Kaur, tahun ini program gerakan masyarakat sehat (Germas) dan penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disejumlah titik akan digencarkan.
Hal ini disampaikan PLT Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur Plt Kepala Dinkes Yasman Syahrul, AMK, M.Pd.
BACA JUGA:46 Warga Kaur Jadi PMI, Tahun Ini Meningkat Lagi
"Terkait dengan KTR fokus kita untuk penegakan perda. Karena memang sampai saat ini, perda KTR belum banyak diterapkan terbukti di beberapa instansi banyak yang masih belum menerapkan KTR," kata Yasman.
Untuk Germas, di tahun 2023 yang lalu memang sempat vakum karena masih terkendala dengan wabah covid 19. Sosialisasi terkait dengan pengaktifan Germas juga telah dilakukan di beberapa wilayah di Kaur.
BACA JUGA:Minta Pengelola Parkir Perpanjang Kontrak
Selain di masyarakat, di OPD juga diminta budaya hidup sehat juga diterapkan. Sehingga melalui kepala OPD ataupun kades dapat menggerakkan masyarakatnya untuk terus menjaga pola hidup sehat, salah satunya dengan menerapkan olahraga serta menjaga kebersihan.
"Germas juga kita minta lebih aktif lagi, tak hanya di masyarakat namun di setiap OPD juga," jelas Yasman.
BACA JUGA:Masih Ada ASN Kaur Nambuh Libur, Bakal Disanksi Disiplin
Untuk KTR tentunya untuk menekan angka perokok pasif terserang penyakit yakni terus melakukan berbagai sosialisasi serta larangan mengenai merokok ditempat umum.
Namun demikian juga diminta kepada sejumlah pasilitas umum menyediakan tempat khusus untuk para perokok aktif dapat menghisap tembakau secara bebas. Tentunya misalnya diluar ruangan yang siklus udaranya dapat berjalan lancar.
"Beberapa kali sosialisasi telah dilakukan, baik langsung ke lokasi maupun melalu seminar tentang bahannya asap rokok," sampai Yasman.
BACA JUGA:Pendaftaran PTPS Dibuka, Dibutuhkan 432 Orang
Yasman menjelaskan Perda No 11 tahun 2016 terkait KTR disebutkan ada beberapa tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok, diantaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Dalam Perda itu disebutkan juga jika ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok, bisa dikenakan denda sebanyak Rp 500 ribu. Untuk mendukung program itu tempat kawasan bebas rokok, seperti pelayanan kesehatan, tempat umum itu sudah di pasang stiker no smoking area. Juga kedepan penerapan KTR ini akan di galakan dan nanti akan ada Satgas yang akan mengawasinya dan jika melanggar.(cil)