TUBEI, KORANRB.ID - Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tahun 2023 senilai Rp 4,2 miliar, akan digunakan untuk peningkatan infrastruktur. Yakni pembangunan jalan dan jembatan yang akan direalisasikan tahun ini.
Disampaikam Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si, transfer DBH sawit 2023 sudah diterima Pemkab Lebong dari Kementerian Keuangan Desember 2023. Sesuai aturannya, DBH sawit bisa digunakan untuk pembangunan jalan maupun jembatan.
BACA JUGA: Ketahuan, Lebih 100 PNS Lebong Tak Masuk Kerja
''Kami sudah menerima juklak (petunjuk pelaksanaan, red) dan juknis (petunjuk teknis, red) penggunaan DBH sawit dari Kemenkeu. Sudah kami sampaikan dan Dinas PUPRHub juga sudah menyiapkan RKP (rencana kerja pemerintah, red),'' kata Erik.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) Kabupaten Lebong, Joni Prawinata, SE, MM mengatakan, DBH sawit 2023 akan direalisasikan melanjutkan kegiatan pelebaran jalan Bentangur-Uram. Untuk perencanaannya segera disusun untuk dilaksanakan tahun ini juga.
BACA JUGA:Denmark Berencana Investasi di Lebong, Kembangkan Agrowisata
''Dengan DBH sawit yang diterima Pemkab Lebong, paling tidak bisa mempercepat progres pembangunan infrastruktur. Mengingat tahun ini anggaran untuk pembangunan infrastruktur daerah sangat terbatas karena kebutuhan anggaran yang besar untuk Pilkada (pemilihan kepala daerah, red),'' tandas Joni.
Diketahui, penggunaan DBH sawit untuk peningkatan infrastruktur itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.(sca)