KORANRB.ID – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame tidak akan terwujud tanpa adanya tindakan tegas menertibkan reklame liar.
Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame telah diatur mengenai sanksinya. Termasuk Perda Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah.
BACA JUGA:PNS Diingatkan Bijak Gunakan Medsos, Ada Patroli Siber
Dikatakan tokoh pemuda Lebong, Riki Febrian, SH, Pemkab Lebong harus berani menjatuhkan sanksi tegas jika benar-benar ingin menaikkan PAD dari sektor pajak reklame. Salah satunya dengan melakukan pembongkaran bagi reklame tak berizin.
''Jangan hanya gertak saja, lakukan langkah tegas sesuai aturan,'' kata Riki.
BACA JUGA:Operator Arung Jeram Tak Setor Sewa Perahu
Sanksi itu sudah diatur pasal 17 Perda Pajak Daerah sehingga penertiban reklame liar merupakan langkah yang benar secara konstitusi. Setiap penyelenggara reklame yang bersifat komersil wajib membayar pajak dan mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
''Sementara di Lebong masih rata-rata reklame dan papan mereknya belum dilengkapi izin,'' ujar Riki.
Sementara Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH memastikan mulai tahun ini akan menggelar penertiban reklame liar.
BACA JUGA:Banyak Surat Suara Buram dan Kena Noda
Hal itu dalam rangka penegakkan Perda sekaligus upaya peningkatan pendapatan daerah.
''Nanti akan kami koordinasikan dengan BKD (badan keuangan daerah, red) dan DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,'' tukas Andrian.
BACA JUGA:Pelipatan 4 Susu Caleg 330.728 Lembar Hari Ini
Diketahui, realisasi PAD 2023 dari pajak reklame hanya 70 persen dari target Rp 100 juta. Padahal di tahun 2022 saat sempat dilakukan penertiban realisasinya over, tembus hingga Rp 80 juta dari target Rp 60 juta. Sedangkan tahun ini tetap ditarget Rp 100 juta. (sca)