Alasan Pemprov, masih ada dokumen yang kurang. Salah satunya pada berita acara persetujuan APBD Bengkulu Utara 2024 hanya ditandatangani oleh dua dari tiga unsur pimpinan DPRD BU.
Menyiasati agar gaji 6 ribu PNS tetap bisa dibayar di awak bulan ini juga, Pemkab BU membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Perbup khusus untuk pembayaran gaji PNS. Perkada sudah disampaikan ke Pemprov untuk dilakukan verifikasi.
“Beberapa hari lalu kita sudah menyusun Perkada khusus untuk pembayaran gaji dan sudah mendapatkan penomoran Pemprov Bengkulu,” ujar Sekda Rabu (3/1) lalu.(qia)
Kategori :