Kawal Pengusutan 5 Perusahaan Sawit Rambah Hutan Tanpa PPKH

Selasa 04 Nov 2025 - 22:18 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : Riky Dwiputra

“Dari satelit terlihat berdekatan dengan kawasan hutan, padahal jaraknya sekitar 300 meter. Kami masih menunggu kejelasan dari kementerian,” ujarnya.

BACA JUGA:Siswa SMKN 2 Seluma Dikeroyok, Orang Tua Lapor Polisi

BACA JUGA:Wabup Bengkulu Tengah Sidak ASN, Pastikan Disiplin dan Kinerja Pelayanan

Ia menyebutkan hingga kini, Kemenhut belum memberikan tindak lanjut apa pun. Sedangkan untuk sejumlah perusahaan lainnya, Fahmi menyebutkan tidak bisa berbicara banyak lantaran bukan bagian dari Gapki Bengkulu.

“Untuk yang lain itukan belum anggota kita, ya kita tahu seperti apa, apakah sudah ditindaklanjuti atau tidak,” pungkasnya.

Berlarutnya proses pemutihan itu, tentunya memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. Seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu yang mengecam keras kelalaian sejumlah perusahaan tersebut. Menurutnya kesemapatan proses keterlanjuran melalui UU Cipta Kerja sudah diberikan pemerintah. Namun tidak dilakukan. 

“Kami menilai ini bentuk arogansi korporasi,” tegas M. Yusuf Putra Puralam, Kabid HAM dan Lingkungan Hidup HMI Bengkulu.

Senada, Direktur Walhi Bengkulu, Dodi Faisal, menilai aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkesan pasif.

“Seharusnya tanpa tekanan dari publik pun mereka sudah bertindak. Ini pelanggaran terang benderang,” kata Dodi.

Genesis Bengkulu juga menyoroti lemahnya sinergi antara Pemda, Satgas PKH, dan aparat hukum.

“Tidak mungkin mereka tidak tahu. Ada dugaan pembiaran,” ujar Direktur Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra, sembari menyebut pelanggaran terhadap UU No.41/1999, UU No.18/2013, hingga UU Cipta Kerja.

Meski berbagai aturan jelas melarang aktivitas di kawasan hutan, kelima perusahaan itu masih bebas beroperasi.

Sementara DLHK Provinsi Bengkulu mengaku telah mengirim tiga kali surat peringatan resmi sejak 2022 hingga 2025, namun tidak satu pun perusahaan menanggapi secara tertulis.

Kabid Perencanaan dan KSDAE DLHK Bengkulu, Samsul Hidayat, menegaskan pihaknya sudah meminta perusahaan menyerahkan data izin lokasi dan SHP (Shapefile).

“Tapi sampai hari ini belum ada yang menyerahkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Kategori :