JPU Hadirkan 15 Saksi Perkara Tipikor Perjadin DPRD Provinsi Bengkulu, Hakim Tegaskan Pulihkan KN Rp5 Miliar
BEBERKAN : 15 saksi yang dipanggil JPU Kejati Bengkulu sedang dicek identitasnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu saat persidangan, Rabu 10 Desember 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Sidang lanjutan perkara Tipikor perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu 10 Desember 2025.
Sidang dengan agenda pembuktian ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, MH.
JPU Kejati Bengkulu menghadirkan 15 saksi yang terdiri dari pejabat Setwan DPRD Provinsi, staf, THL, serta beberapa pejabat BKD Provinsi Bengkulu.
Kehadiran para saksi untuk membuktikan dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD.
BACA JUGA:3 Mantan Pejabat Pemkot Bengkulu jadi Saksi Perkara Tipikor Mega Mall, Ungkap Tak Ada Bagi Hasil
BACA JUGA: Kejari Bengkulu Bidik Korporasi dalam Kasus Kredit KYG BTN Bengkulu
Lima belas saksi dari BKD meliputi Yofi Karsena Putra, Henni Kuzazih, dan Bakti Agus. Sementara dari Sekretariat DPRD hadir Mustarani Abidin, Yanwarni, Subhan Alkossari, Aripil Yadi, Alvin Septi, Agust Ardiansyah, Alpi Rosmidi, Aprianto, Aulia Dwi Yuniarti, Citra Wijaya Wati, Debi TrianSyah, serta Devi Haryanti.
Para saksi memberikan keterangan terkait tujuh terdakwa yang diduga merugikan negara lebih dari Rp5 miliar.
Terdakwa tersebut yakni mantan Sekwan Erlangga, mantan Bendahara Dahyar, mantan Kasubbag Umum Rizan Putra, PPTK Rozi Marza, Pembantu Bendahara Ade Yanto, Rely Pribadi, dan staf PPTK Lia Fita Sari.
Dari keterangan saksi, anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD telah dicairkan sesuai pengajuan.
BACA JUGA: Kejari Bengkulu Bidik Korporasi dalam Kasus Kredit KYG BTN Bengkulu
Namun pelaksanaannya diduga terjadi pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara. Saksi Yofi Karsena Putra, Kabid BKD Provinsi Bengkulu, menyatakan berkas pengajuan anggaran dinilai lengkap sehingga dilakukan pencairan melalui Bank Bengkulu.
“Syaratnya lengkap, apa-apa saja saya tidak hafal. Sehingga setelah lengkap dibayarkan, dibayarkan sesuai pengajuan. Untuk siapa saja yang berangkat melakukan perjalanan dinas saya tidak tahu, kalau peruntukan asli atau tidak itu kami tidak cek betul,” jelas Yofi.