Keroyok Kades, Tersangka Diancam Penjara 5 Tahun

Minggu 07 Jan 2024 - 22:58 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Sumarlin

BACA JUGA:Laporan Khusus : Limbah CPO di Sungai Gasan

Bahkan, korban kemudian kembali dilakukan pengeroyokan oleh Ar dan bapaknya Hu. Tidak sampai disitu, korban juga dikeroyok oleh pelaku lainnya yang berjumlah empat orang yang belum diketahui identitasnya.

Setelah peristiwa tersebut, korban akhirnya dilarikan ke RSUD Hasanuddin Damrah (RSUD HD) Manna untuk mendapatkan perawatan intensif.(tek)

Kategori :