CURUP, KORANRB.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong memiliki tujuan untuk menyelesaikan proses reakreditasi di semua Puskesmas di wilayah tersebut pada tahun 2024. Hal ini diungkapkan Kepala Dinkes Kabupaten Rejang Lebong, Rephi Meido Satria, S.KM.
Ia mengatakan tahun 2024 ini pihaknya akan melakukan reakreditasi di seluruh Puskesmas yang ada di Rejang Lebong.
"Proses reakreditasi untuk puskesmas yang dikelola oleh pemerintah diharapkan dapat selesai paling lambat pada bulan Mei 2024. Sementara itu untuk klinik swasta diharapkan menyelesaikan reakreditasi pada tanggal 31 Desember 2024," terang Rephi.
BACA JUGA:Potensi Golput Semakin Besar
Menurut Rephi, dari total 21 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan di wilayah Rejang Lebong, sebagian telah mendapatkan akreditasi pada tahun 2019, dan beberapa di antaranya saat ini tengah melalui proses reakreditasi.
Ia menjelaskan bahwa hingga akhir tahun 2023, sebanyak 7 Puskesmas telah menjalani proses reakreditasi. Diantaranya Puskesmas Perumnas Batu Galing yang telah berhasil meraih akreditasi paripurna, sementara Puskesmas Sindang Jati dan Sindang Beliti Ilir berhasil meraih akreditasi utama.
“Pada tahun 2024 ini proses reakreditasi dilakukan untuk 14 Puskesmas, dengan sumber pembiayaan reakreditasi untuk 7 puskesmas berasal dari DAU (Dana Alokasi Umum), sedangkan Puskesmas lainnya mendapatkan dukungan dari BLUD (Badan Layanan Umum Daerah),” tegas Rephi.
BACA JUGA:Kios Pasar Jangkar Mulai Diisi Pedagang
Dia menjelaskan bahwa proses reakreditasi Puskesmas merupakan bagian integral dari upaya untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan, memastikan keselamatan petugas dan pasien, serta memenuhi persyaratan kemitraan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Dengan adanya akreditasi ini, masyarakat juga dapat menentukan dengan lebih jelas puskesmas mana yang memenuhi standar dan layak bagi mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," ucapnya.(sly)