BENGKULU, KORANRB.ID - Selain pemekaran Lembak dan Bumi Pekal yang saat ini masih berproses, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu juga berwacana akan membangun kota madya kedua setelah Kota Bengkulu. Yakni Curup yang merupakan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, usai menerima kunjungan kerja Komite I DPD RI, H. Ahmad Kanedi, SH, MH, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, kemarin (8/1).
Diketahui saat ini, Provinsi Bengkulu hanya memiliki satu kota madya dan sembilan kabupaten. Untuk itu, dikatakan Isnan, pihaknya sangat mendukung wacana pembentukan wilayah Curup sebagai Daerah Otonomi Baru (DOM) tersebut.
BACA JUGA:Tunggu Petunjuk Seleksi CASN 2024, Usulan Formasi Guru Disiapkan
Ia meminta Ahmad Kanedi untuk membawa usulan tersebut kepada pemerintah pusat, agar Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) lebih dipertajam lagi.
"Ini disambut baik dan pemerintah sangat mendukung. Ini membuat lebih tegas peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," ujar Isnan, Senin (8/1).
Usulan pemekaran Kota Curup dari Kabupaten Rejang Lebong tersebut, dikatakan Isnan merupakan usul inisiatif dari DPD RI terkait Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Karena harus menyesuaikan dengan situasi-situasi kekinian.
"Jika memungkinkan, dalam pengusulan tersebut tidak hanya menambah daerah otonomi baru berupa pemekaran kabupaten. Mungkin nanti akan ada wacana pemekaran kota," kata Isnan.
BACA JUGA:219 Ribu Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT
Dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru itu, diyakini dapat menambah atau mempercepat akses pelayanan dan memperpendek rentang kendali pada suatu daerah.
Dengan demikian, sumber-sumber daya akan bertambah. Sehingga pertumbuhan diharapkan akan lebih cepat. "Makanya ini akan kita support dan kita bicarakan terus ke depannya bagaimana," tegasnya.
Sementara itu, Komite I DPD RI, H. Ahmad Kanedi, SH, MH, menjelaskan pihaknya menggunakan hak inisiatif dalam penyusunan revisi UU tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi Pemda terkait dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan, baik dari Pemprov Bengkulu maupun kabupaten/kota. Termasuk juga kendala yang dialami selama satu dasawarsa berlakunya undang-undang ini.
"Revisi UU Pemda ini diharapkan dapat memperkuat ikatan kinerja pemerintah pusat, pemerintah provinsi kab/kota," kata Kanedi.
Dengan begitu, revisi tersebut diyakini dapat mewujudkan penguatan daya saing daerah, sehingga tersusun mekanisme desain besar otonomi daerah dan penataan daerah yang lebih memberikan kepastian hukum dan indikator yang jelas.