Tenda Jemaah Haji di Mina Lebih Dekat dengan Jamarat

Selasa 09 Jan 2024 - 22:18 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

Melengkapi pengumuman ini, Dirjen PHU Hilman Latief juga telah menerbitkan surat Keputusan Dirjen PHU mengenai daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi tersebut. ”Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya. 

BACA JUGA:Cicilan Pelunasan Biaya Haji Resmi Dibuka untuk CJH Pemberangkatan 2024

Setelah pengumuman tersebut, calon jemaah yang masuk list bisa mulai melakukan pelunasan. Ada dua tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih). Pada tahap pertama khusus untuk calon jemaah yang memenuhi kriteria yaitu jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

BACA JUGA:Daftar Nominatif Keluar, Kuota Haji 2024 Tetap 107 Jemaah

Sementara, tahap kedua dibuka untuk jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah, dan pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Proyek Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu Jalani Sidang Perdana

Hilman pun kembali mengingatkan para calon jemaah haji untuk senantiasa menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh sebagai bentuk ikhtiar memenuhi istitha'ah kesehatan. Mengingat, ibadah haji merupakan ibadah fisik yang memerlukan kondisi tubuh yang sehat dan prima. (**)

 

Kategori :

Terkait