“Maka ada titik-titik yang memang boleh digunakan untuk pemasangan banner, namun harus ada setoran pajak yang dilakukan yang ditetapkan oleh Bapenda,” terangnya.
Selain itu, meskipun dititik yang sudah ditentukan pemasangan banner tegak juga dilarang dipasang di bahu jalan karena bisa membahayakan pengguna jalan dan pejalan kaki.
BACA JUGA:Mendagri Warning Inflasi Lagi, Pemkab Percepat BLT DD
Selain ada faktor estetika yang menjadi pertimbangan pemerintah, ia juga menegaskan Satpol PP akan melakukan pengecekan dan penindakan jika masih ada banner yang dipasang melanggar aturan.
“Kita akan menindak tegas jika ada pemasangan yang tidak sesuai dengan Perda termasuk melanggar terkait kawasan atau jalur dalam Kota Arga Makmur,” terangnya. (qia)