Sistem Pemungutan PAD Harus Diperbaiki OPD Berkaitan

Rabu 10 Jan 2024 - 23:53 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Patris fly

TUBEI, KORANRB.ID - Guna mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut segera berbenah. Seluruh PAD yang ditargetkan harus dikejar progresnya supaya tidak ada target yang terlalu senjang dengan realisasi.

''Sengaja kami ingatkan dari awal tahun supaya realisasi PAD tahun ini bisa dimaksimalkan lagi untuk mengejar target,'' kata Kopli.

BACA JUGA: Piutang PBB-P2 Tetap Harus Ditagih, Pemenuhan Target

Terlebih untuk PAD yang sudah terpungut, diharapnya segera disetorkan ke kas daerah. Mengingat banyaknya kegiatan yang harus dibayarkan dan sangat bergantung dengan pemasukan daerah yang salah satunya melalui PAD. ''Kalau setoran PAD diperam, jelas akan berpengaruh terhadap program dan kegiatan yang akan sudah direncanakan,'' terang Kopli. 

Untuk OPD yang tidak bisa memungut PAD sesuai yang ditargetkan, dipastikannya akan dievaluasi. Terlebih bagi OPD yang bertahun-tahun realisasi PAD nya rendah. ''Tinggal lagi nanti kami dalami apa yang menjadi kendalanya, kalau tidak masuk akal artinya orang di OPD bersangkutan tidak siap bekerja,'' ungkap Kopli.

BACA JUGA: Penyaluran CSR Kolektif Membantu Permodalan UMKM

Terpisah, Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos memastikan akan mengevaluasi realisasi PAD per triwulan. Tidak mesti menunggu tutup semester, realisasi PAD yang sudah terpungut harus segera disetorkan. ''Apalagi sampai lewat semester baru disetor, jelas itu sangat merugikan daerah,'' tukas Monginsidi.

Diketahui, PAD tahun ini ditargetkan Rp 79 miliar. Artinya tingkat kenaikannya mencapai 170 persen dari target 2023 yang hanya Rp 29,3 miliar. Meliputi pajak daerah Rp 7,8 miliar dan retribusi daerah Rp 31,6 miliar. Ditambah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 3 miliar serta penerimaan lain-lain yang sah Rp 36,6 miliar. (sca)

 

Kategori :