KORANRB.ID – Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA menekankan dilakukan rapat teknis terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2024 ini.
Pasalnya, PPDB kerap menjadi polemik, dan tak luput dari perhatian. Rapat teknis dinilai perlu dilakukan lebih awal, meski masih sekitar lima bulan lagi menuju PPDB 2024. Agar terwujud transparansi dalam pelaksanaan PPDB.
BACA JUGA:Kaji Tiga Alternatif Pengelolaan Parkir
Selain, kepada Kepala Sekolah, gubernur juga meminta kepada OPD teknis, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu untuk dapat menjalankan ketentuan yang berlaku, serta melaksanakan upaya untuk mengatasi persoalan yang kerap terjadi saat PPDB.
"Saya pesankan betul kepada Dikbud, nanti mungkin satu bulan ke depan laksanakan rapat teknis terkait dengan PPDB ini," ujarnya, Kamis (11/1).
BACA JUGA:Dana BOS 2024, Capai Rp1,17 Triliun
Ia meminta persoalan-persoalan yang masih muncul pada PPDB 2023, untuk diantisipasi untuk tidak terjadi pada PPDB 2024. Rohidin menekankan, perlunya keterbukaan pada saat PPDB agar tidak menimbulkan persoalan dan permasalahan yang terus-terus terjadi setiap tahunnya.
"Saya minta agar kepala sekolah untuk adil. Memberikan peluang untuk semua siswa," tegasnya.
Polemik yang terjadi karena sistem zonasi, juga menurut Rohidin perlu dilakukan. Ia meminta agar sistem zonasi ini diperluas supaya tidak kaku, termasuk data kependudukan yang digunakan untuk dasar penentuan zonasi itu benar-benar KK dan KTP asli orang tua.
BACA JUGA:Gaji, Tunjangan PPPK 2024 Kurang Rp57 Miliar
"Dengan begitu tidak akan ada lagi kegalauan, kekhawatiran dan kecemasan orang tua anak-anaknya tidak dapat sekolah," tutupnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Disdikbud Provinsi Bengkulu, Three Marnope, M.Pd, menjelaskan salah satu langkah untuk mengatasi polemik PPDB yakni penambahan kouta. Jika sebelumnya kouta untuk zonasi maksimal 55 persen, prestasi 25 persen, afirmasi 15 persen, dan kepindahan orang tua 5 persen. PPDB 2024, difokuskan kepada kouta zonasi.
BACA JUGA:Pembukaan CF XXII HUT Ke-48 SMAN 5 Sukses, Gubernur: Unggul dan Kaya Prestasi
"Yang berubah itu persentase dari zonasi. Amanat dari permendikbud tersebut, untuk zonasi itu minimal 70 persen. Berarti, untuk zonasi tidak boleh di bawah 70 persen," ungkap Three.
Dengan begitu, dilanjutnya Three untuk jalur lainnya seperti prestasi, afirmasi, dan kepindahan orang tua hanya tersedia kouta 30 persen. Sesuai dengan Pergub yang sudah diusulkan, direncanakan untuk kouta prestasi 15 persen, afirmasi 10 persen, dan jalur kepindahan orang tua 5 persen.