KORANRB.ID – Nasib malang dialami Mariana karyawan salah satu Rumah Makan di Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara.
Dirinya harus mengalami kerugian mencapai Rp30 juta lebih, setelah menjadi korban penipuan.
Kronologisnya, saat Maryana melihat sepatu di Media Sosial (Medsos) yang menarik perhatiannya.
BACA JUGA:Panas Hati, Suami Banting dan Cekik Istri
Karena tertarik, lantas Mariana menghubungi penjual sepetu tersebut, karena penjualnya berada di luar Provinsi.
Lantas, Mariana memesan dua pasang sepatu tersebut secara online. Dengan kesepakatan harga dua pasang sepatu Rp530 ribu.
Setelah harga sudah disepakati, lantas Mariana mentransfer (Tf) uang tersebut ke rekening yang dikirimkan penjual yang saat ini menjadi terlapor.
BACA JUGA:Tabungan Rp3 Juta Raib Akibat Social Engineering
Kemudian, pada 2 Januari 2024 lalu, penjual kembali menghubungi Mariana, mengatakan bahwa sepatu yang akan dibeli Mariana adalah sepatu ilegal sehingga Mariana diminta mengirimkan uang Rp 2 juta untuk membayar pajak sepatu tersebut.
Selang beberapa jam, penjual kembali meminta Mariana mengirim uang Rp 9,5 juta, tidak lama pejual kembali meminta dikirimkan uang Rp 11,5 juta. Uang yang diminta penjual kepada Marinan belum jelas untuk apa.
BACA JUGA:Eksespi Sebut Cacat Dakwaan, JPU Yakin Pembuktian
Setelah tersadar dirinya ditipu dan sepatu yang dipesan tak kunjung datang. Akhirnya, Mariana melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Mulyo Hartomo menangapi kasus ini, dirinya mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika ingin membeli barang secara online.
BACA JUGA:Masalah Klaim Tanah, Berujung Pengancaman Lalu di Penjara
“Saya harapan, masyarkat harus lebih bisa mengkroscek terlebih dahulu. Karena uang yang dikirim itu, terkadang tidak sedikit,” kata Mulyo, kemarin (13/1).