Dijelaskan Kapolsek, kejadian ini diketahui polisi bermula dari adanya laporan orang tua korban ke Polsek Semidang Alas pada Jumat malam (29/12).
BACA JUGA:115 Mahasiswa Kesehatan Magang di Puskesmas
Dijelaskan pelapor ke polisi, korban mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan warem Desa Talang Durian Kecamatan SA dan memutuskan untuk melapor ke polisi pasca melihat anaknya tergeletak lemas di RSUD Manna.
"Pasca ditusuk, korban dilarikan ke RSUD Manna. Pelapor langsung mendatangi Polsek SA usai memeriksa kondisi anaknya," ujar Kapolsek.
Dilanjutkan Kapolsek, aksi penusukan ini terjadi lantaran antara pelaku dan korban saling bersenggolan saat sedang berjoget ria di warem. Sehingga terjadilah cekcok dan berujung pada penusukan korban menggunakan sajam.
BACA JUGA:Oknum Kepala Dusun Dipolisikan
Namun sayangnya sajam yang akan menjadi barang bukti tidak dapat ditemukan lantaran dibuang oleh pelaku.
"Keduanya bersenggolan saat sedang berjoget, sayangnya barang bukti sudah dibuang ke sungai oleh pelaku," ungkap Gema.
Berdirinya warem tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar lantaran aktifitas warem sangat bertentangan dengan adat timur, sebelumnya pada Selasa (5/9) lalu, Wakil Bupati (Wabup) Seluma,Drs. Gustianto didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), H. Hadianto,SE, M.Si telah melakukan rapat koordinasi antar forkopimda terkait rencana pembongkaran warem.
BACA JUGA:Oknum Kepala Dusun Dipolisikan
Hasilnya diputuskan bahwa para pengelola warem harus diberikan SP terlebih dahulu sebanyak tiga kali, barulah nanti diberikan tindakan berupa pembongkaran secara bersama unsur forkopimda untuk memberantasnya, kemudian pengelola akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) agar timbul efek jera terhadap pengelola. Namun hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan dari Pemkab Seluma maupun Satpol PP Seluma selaku perpanjangtanganannya untuk menindak warem yang meresahkan tersebut.
Akan tetapi pada akhir November lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma telah resmi mencabut sertifikat standar atas izin usaha karaoke yang digunakan untuk mengelola warem di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas.
Maka dari itu usai dilakukan pencabutan izin standar ini, usaha warem tersebut. Otomatis usaha warem bisa dinyatakan ilegal.
BACA JUGA:Dugaan Pungli Cemoro Sewu Rp 4,5 Juta, Masuk ke Ormas Pemuda Pancasila Seluma
Namun untuk mengambil tindakannya, Arlan Aksa tidak dapat mengambil keputusan lantaran keputusan penegakan peraturan bukan pada DPMPPTSP.
"Pencabutan sertifikat standar ini juga telah kita sampaikan dan rapatkan, untuk tindakannya dikembalikan ke Satpol PP," tegas Arlan. (zzz)