KORANRB.ID – Penyelidikan dugaan kasus penikaman di warung remang remang (Warem) Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma masih berlanjut.
Pasca menetapkan dan mengamankan dua tersangka di Mapolres Seluma. Saat ini polisi memastikan akan ada peluang tersangka baru.
BACA JUGA:Sosis Lele Andalan BUMDes Kungkai Baru
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kapolsek Semidang Alas, Iptu. Gema Pipi Arizon S.Sos, MH.
Karena usai dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, didapatlah informasi bahwa korban sebenarnya dikeroyok bukan dianiaya, artinya yang melakukan lebih dari satu atau dua orang.
BACA JUGA:178 Kasus DBD Terjadi di Seluma
"Dari pengembangan yang kita lakukan, korban tidak hanya ditikam, namun juga dihajar oleh sejumlah orang. Namun saat ini masih akan kita dalami," ungkap Kapolsek.
Sementara itu Kapolsek juga mengungkapkan bahwa para tersangka dan pelaku sebelumnya tidak pernah saling kenal ataupun ada hubungan keluarga. Sehingga kejadian ini murni berawal dari faktor ketersinggungan dilokasi.
BACA JUGA:Peningkatan PAD, 11 Rumah Makan Kena Pajak
"Tidak ada hubungan apa-apa, kejadian ini murni dipicu ketersinggungan saat beraktifitas di warem," jelas Kapolsek.
Sementara itu hingga saat ini baik korban maupun kedua tersangka belum ada rencana untuk berdamai atau menempuh langkah restorative justice (RJ).
Jika kasus ini berlanjut, maka kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun sesuai dengan pasal 170 junto 351.
"Tidak ada upaya perdamaian sehingga kasus ini terus berlanjut. Maksimal hukuman penjara 7 tahun" ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Eks Kades Kembalikan KN, Jaksa Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi BUMDes Padang Batu
Pada Sabtu 30 Desember 2023 lalu, personel Polsek SA berhasil mengamankan Arjeson Budianto dan Angga Putra, warga Kecamatan Talo Kecil atas kasus penikaman dibagian perut kepada salah satu pengunjung warem, yakni Dapid warga Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).