BENGKULU, KORANRB.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun ini akan membangun insenerator pemusnahan limbah medis.
Pembangunan pemusnahan Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) pertama di Bengkulu ini, direncanakan akan dilakukan di Kawasan Pulau Baai.
Saat ini, sedang dalam proses perlengkapan perizinan terkait dengan status lahan yang akan dipakai.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi mengatakan, pihaknya masih meminta kepastian status lahan dari Pelindo.
BACA JUGA:Butuh 7 Perahu, 6 Generator dan 9 Tenda Besar
Nantinya, Gubernur maupun Sekretaris Daerah (Sekda) diminta untuk membuat MoU, bahwa lahan tersebut memnag sudah diserahkan kepada Pemprov.
"Satus lahan itu sedang diploting. Kalau ploting area, Pelindo sudah melakukannya," kata Yanmar, Minggu (14/1).
Pembangunan insenarator tersebut, merupakan program nasional. Setiap provinsi wajib untuk memiliki insenerator.
Untuk itu, setelah pembangunan nantikan akan ada retribusi yang masuk. Sehingga pengelolaannya akan dilakukan dengan dua skema. Yakni, akan dipihak ketigakan atau membentuk UPTD sendiri.
"Selama ini, pihak penghasil limbah medis itu kan membuang limbahnya ke daerah lain. Dengan menggunakan pihak ketiga, atau pengumpul. Dengan dibangunnya di Bengkulu, tentu biayanya tentu akan lebih murah," ujarnya.
Mengenai pembiyaan, dikatakan Yanmar nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).
Sebab, seluruh fasilitas kesehatan di Provinsi Bengkulu, nantinya akan ber MOU dengan DLHK Provinsi Bengkulu. "Nanti kita tentukan besarannya perkilogramnya setelah dibuatkan Perda atau pergubnya," tuturnya.
BACA JUGA:Tidak ada Anggaran Perluasan TPA, Investasi WWP Rp63 Miliar Tertunda
Selain pengurusan status lahan, dikatakan Yanmar pihaknya juga harus menyiapkan izin lingkungan dan operasional berupa Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan bertugas.
Jika nantinya akan dibentuk UPTD sendiri, maka SDM yang menaungi pengelolaan insenerator tersebut, disiapkan dari DLHK sendiri.