Ketua RT dan RW Diminta Netral, Eko: Kalau Tidak, Mundur!

Minggu 14 Jan 2024 - 23:40 WIB
Reporter : Alvin Baihaki
Editor : Ade HR

BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu meminta ketua RT dan RW netral dalam pemilu 2024 ini. Jika terlibat politik praktis harus mengundurkan diri dari jabatannya. 

Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi melalui Asisten I Setda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto menjelaskan hal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan dengan konsekuensi tersebut, RT dan RW tetap menjaga netralitas.

“Ada undang-undangnya, namanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, nah itu juga meliputi ketua RT dan RW,” sebut Eko.

BACA JUGA:Insenerator Limbah Medis Tunggu Kepastian Lahan

Selain undang-undang pelarangan ketua RT dan RW berpolitik praktis ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

 “Karena mendukung visi dan misi Pemkot Bengkulu, jadi RT dan RW dikategorian sebagai ASN yang harus netral,” katanya.

BACA JUGA:Butuh 7 Perahu, 6 Generator dan 9 Tenda Besar

Eko kembali mengingatkan untuk mendukung pemilu 2024 berjalan dengan lancar, RT dan RW masing-masing menjaga kondusifitas lingkungannya.

“Jaga netralitas, dan jaga kondusifitas, dan taati sesuai aturan yang berlaku, untuk pemilu 2024 yang berkualitas,” tutupnya.(dna)

 

 

 

 

Kategori :