Undang-Undang HKPD Berdampak PAD Mukomuko Menurun

Selasa 16 Jan 2024 - 23:56 WIB
Reporter : Firman
Editor : Patris fly

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Lahirnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), ternyata tak membawa keuntungan bagi daerah. Sebaliknya keberadaan UU tersebut membuat pendapatan asli daerah (PAD) alami penurunan.

Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Deftri Maulana S.STP memaparkan, regulasi baru sangat berdampak pada pajak parkir. Biasanya 30 persen masuk ke PAD, tahun ini hanya 10 persen pajak parkir kendaraan yang bisa masuk dalam PAD.

BACA JUGA: Pemdes Diminta Berkolaborasi Capai Adipura, Budi: Kalau Mengandalakan DLH saja, Kami Pesimis

"Kalau dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, sebesar 30 persen pajak masuk ke PAD. Beda dengan regulasi terbaru ini (UU No 1/2022) hanya 10 persen pajak masuk ke PAD,’’ jelasnya. 

Ia menambahkan, tarif pajak parkir tahun ini, sama dengan tarif pajak photel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan sebesar 10 persen. 

Selain itu juga penerapan regulasi terbaru ini menyebabkan terjadinya perubahan nomenklatur. Sebelumnya lima jenis pajak, yakni hotel, restoran, hiburan, parkir, dan penerangan jalan, dibuat terpisah. Tahun ini digabung menjadi satu kelompok,  Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). 

"Besaran pajaknya tetap 10 persen. Yang paling terkena imbas dari UU HKPD ini, dari sektor pajak parkir," sampainya. Selain itu, jika sebelumnya setiap pajak daerah dan retribusi memiliki perda masing-masing, tahun ini satu perda.

BACA JUGA: Pilkades Ditunda 2025, 37 Desa Diduduki Pjs

Berkaitan dengan regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak dan retribusi ini, Deftri mengatakan akan secepatnya disosialisasikan. Tentu setelah terbitnya Perda Kabupaten Mukomuko tentang pajak daerah dan retribusi yang saat masih dievaluasi Mendagri. 

“Yang pastinya tahun ini mulai diterapkan. Saat ini perdanya tengah dievaluasi Mendagri. Setelah itu baru kita sosialisasikan kepada wajib pajak yang ada di Mukomuko,” jelasnya.

Untuk realisasi pendapatan dari pajak parkir kendaraan tahun 2023 sebesar Rp336 juta, atau 224 persen dari target Rp150 juta, kemungkinan realisasi pendapatan dari pajak parkir kendaraan tahun 2024 tidak sampai sebesar itu. Karena berkurannya persentase pajak yang dikenakan ke wajib pajak.

“Meskipun demikian kita akan minta OPD terkait agar dapat memaksimalkan titik parkiran yang memiliki potensi di wilayah ini. Sehingga dengan bertambahnya titik parkir diharapkan dapat membantu pencapaian target PAD parkir nantinya,” pungkasnya.(pir)

 

Kategori :